Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Aremania: Korban Bertanya Sambil Menangis

Kompas.com - 16/03/2023, 20:21 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kepercayaan Aremania terhadap proses hukum dalam perkara tragedi Kanjuruhan mulai luntur. Hal ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberi vonis bebas dan ringan terhadap tiga terdakwa polisi dalam persidangan yang berlangsung pada hari ini, Kamis (16/3/2023).

Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA), Dyan Berdinari mengatakan, pihaknya menerima keluh kesah kekecewaan dari para korban dan keluarganya terkait vonis tersebut.

"Ini tadi saja sudah beberapa yang telepon ke kami menanyakan perihal ini meminta kejelasannya, mereka rata-rata sambil menangis kok sampai segini putusannya," kata Dyan pada Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Mahasiswa di Malang Unjuk Rasa Protes Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Menurutnya, korban dan keluarganya tidak bodoh dalam menyikapi proses hukum yang berjalan. Meski tidak semua memahami hukum, tetapi memiliki perasaan untuk memahami persoalan.

"Keluarga korban cukup melihat bahwa tragedi Kanjuruhan ini bukan semata karena kesalahan penataan stadion, bukan semata karena kesalahan pintu, tapi penyebabnya karena gas air mata. Ini yang mengakibatkan gas air mata yang menjadi korban tragedi, siapa yang menembakkan gas air mata kan sudah jelas," katanya.

Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kontras: Persidangan Sandiwara

Pihaknya menganggap proses hukum yang berjalan hanyalah sandiwara. Hal itu tidak terlepas dari berbagai kejanggalan selama proses hukum berlangsung. Seperti saat rekonstruksi kejadian yang dilakukan di lapangan Mapolda Jatim.

Kemudian, sidang yang digelar di PN Surabaya, bukan di Malang. Selanjutnya, proses persidangan tidak boleh digelar secara live.

"Dibatasi pengunjung untuk Arema, dan dijaga ketat. Dari awal sebenarnya sidang model A yang digelar di PN Surabaya ini kan kita tentang, karena kita tahu yang dipakai pasal kelalaian," katanya.

"Ada juga beberapa hal bagi kami, yang sudah terlihat, bahwa ending-nya pasti tidak menghasilkan yang terbaik bagi keadilan tentang hukum tragedi Kanjuruhan," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dua polisi dalam perkara tragedi Kanjuruhan pada Kamis (16/3/2023). Keduanya yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sedangkan, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara yang tergolong ringan selama 1 tahun 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com