Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas karena Gas Air Mata Tertiup Angin

Kompas.com - 17/03/2023, 23:11 WIB
Andi Hartik

Editor

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Eks Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam perkara tragedi Kanjuruhan.

Vonis bebas itu dibacakan hakim dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (16/3/2023) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pertimbangannya, hakim ketua dalam sidang tersebut, Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, AKP Bambang tidak terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan.

Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kontras: Persidangan Sandiwara

Abu Achmad menerangkan, AKP Bambang tidak pernah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Sementara, gas air mata yang ditembakkan oleh anggota Samapta ke tengah lapangan tertiup angin ke atas. Sehingga, menurut hakim, tidak ada gas air mata yang ditembakkan anggota Samapta yang mengarah ke penonton di tribun.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang saat membacakan putusan, seperti dikutip Surya.co.id.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Divonis Bebas

Abu Achmad menyebut, asap gas air mata yang ditembakkan ke tengah lapangan sempat mengarah ke selatan. Tapi, sebelum sampai di tribun, asap gas air mata itu tertiup angin.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," jelasnya.

Begitu juga dengan gas air mata yang ditembakkan ke gawang sisi utara, asapnya mengarah ke selatan atau ke tengah lapangan.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP terhadap terdakwa AKP Bambang, tidak terbukti.

"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.

Salah satu bentuk tulisan prihatin pasca 4 bulan terjadinya Tragedi Kanjuruhan di depån gate 12 Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (1/2/2023) siang. KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Salah satu bentuk tulisan prihatin pasca 4 bulan terjadinya Tragedi Kanjuruhan di depån gate 12 Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (1/2/2023) siang.
Tak berwenang

Selain AKP Bambang, majelis hakim juga memvonis bebas Kepala Satuan Operasional Polres Malang, AKP Wahyu Setyo Pranoto.

Dikutip dari Kompas.id, Majelis hakim memvonis bebas AKP Wahyu karena tidak terbukti memerintahkan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan menembakkan gas air mata yang membuat penonton panik. Menurut hakim, AKP Wahyu tidak berwenang memberikan perintah kepada Hasdarmawan.

Sementara itu, AKP Hasdarmawan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara ini.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Satu Lainnya Dihukum 1,5 Tahun dan Surya.co.id dengan judul: Gas Air Mata Tertiup Angin, Kasatsamapta Polres Malang Divonis Bebas atas Tragedi Kanjuruhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

Surabaya
3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

Surabaya
Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com