Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas karena Gas Air Mata Tertiup Angin

Kompas.com - 17/03/2023, 23:11 WIB
Andi Hartik

Editor

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Eks Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam perkara tragedi Kanjuruhan.

Vonis bebas itu dibacakan hakim dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (16/3/2023) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pertimbangannya, hakim ketua dalam sidang tersebut, Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, AKP Bambang tidak terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan.

Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kontras: Persidangan Sandiwara

Abu Achmad menerangkan, AKP Bambang tidak pernah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Sementara, gas air mata yang ditembakkan oleh anggota Samapta ke tengah lapangan tertiup angin ke atas. Sehingga, menurut hakim, tidak ada gas air mata yang ditembakkan anggota Samapta yang mengarah ke penonton di tribun.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang saat membacakan putusan, seperti dikutip Surya.co.id.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Divonis Bebas

Abu Achmad menyebut, asap gas air mata yang ditembakkan ke tengah lapangan sempat mengarah ke selatan. Tapi, sebelum sampai di tribun, asap gas air mata itu tertiup angin.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," jelasnya.

Begitu juga dengan gas air mata yang ditembakkan ke gawang sisi utara, asapnya mengarah ke selatan atau ke tengah lapangan.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP terhadap terdakwa AKP Bambang, tidak terbukti.

"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.

Salah satu bentuk tulisan prihatin pasca 4 bulan terjadinya Tragedi Kanjuruhan di depån gate 12 Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (1/2/2023) siang. KOMPAS.com/SUCI RAHAYU Salah satu bentuk tulisan prihatin pasca 4 bulan terjadinya Tragedi Kanjuruhan di depån gate 12 Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (1/2/2023) siang.
Tak berwenang

Selain AKP Bambang, majelis hakim juga memvonis bebas Kepala Satuan Operasional Polres Malang, AKP Wahyu Setyo Pranoto.

Dikutip dari Kompas.id, Majelis hakim memvonis bebas AKP Wahyu karena tidak terbukti memerintahkan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan menembakkan gas air mata yang membuat penonton panik. Menurut hakim, AKP Wahyu tidak berwenang memberikan perintah kepada Hasdarmawan.

Sementara itu, AKP Hasdarmawan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara ini.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Satu Lainnya Dihukum 1,5 Tahun dan Surya.co.id dengan judul: Gas Air Mata Tertiup Angin, Kasatsamapta Polres Malang Divonis Bebas atas Tragedi Kanjuruhan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Ditemukan Membusuk di Lahan Tebu Situbondo, Ada Jeratan di Leher

Mayat Laki-laki Ditemukan Membusuk di Lahan Tebu Situbondo, Ada Jeratan di Leher

Surabaya
Ini Alasan Museum Kesehatan Surabaya Disebut Museum Santet

Ini Alasan Museum Kesehatan Surabaya Disebut Museum Santet

Surabaya
Kisah Pilu Ibu di Kediri Ditemukan Meninggal bersama Anak Penyandang Disabilitas

Kisah Pilu Ibu di Kediri Ditemukan Meninggal bersama Anak Penyandang Disabilitas

Surabaya
Kasus Mata Siswi SD Dicolok Tusuk Bakso di Gresik, Polisi Sudah Periksa 47 Saksi

Kasus Mata Siswi SD Dicolok Tusuk Bakso di Gresik, Polisi Sudah Periksa 47 Saksi

Surabaya
Digelar di GBT, Laga Persebaya Vs Arema FC Bakal Dijaga 4.925 Petugas Gabungan

Digelar di GBT, Laga Persebaya Vs Arema FC Bakal Dijaga 4.925 Petugas Gabungan

Surabaya
Ada Luka Lebam pada Jenazah Perempuan yang Ditemukan di Sungai Wonokromo Surabaya

Ada Luka Lebam pada Jenazah Perempuan yang Ditemukan di Sungai Wonokromo Surabaya

Surabaya
Kesaksian Hanafi, Pemain Futsal Blitar yang Ditendang Saat Selebrasi Sujud Syukur

Kesaksian Hanafi, Pemain Futsal Blitar yang Ditendang Saat Selebrasi Sujud Syukur

Surabaya
Bapanas Bagikan 86 Ton Beras kepada 8.609 Keluarga Miskin Kota Blitar

Bapanas Bagikan 86 Ton Beras kepada 8.609 Keluarga Miskin Kota Blitar

Surabaya
Jabatan sebagai Bupati Jombang Berakhir, Mundjidah Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Jabatan sebagai Bupati Jombang Berakhir, Mundjidah Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Surabaya
Pemkab Tanggung Pengobatan Balita Tercebur Panci Isi Kuah Panas di Ponorogo

Pemkab Tanggung Pengobatan Balita Tercebur Panci Isi Kuah Panas di Ponorogo

Surabaya
Warga Swadaya Miliaran Rupiah Bangun Ulang Jembatan Lembah Dieng Malang

Warga Swadaya Miliaran Rupiah Bangun Ulang Jembatan Lembah Dieng Malang

Surabaya
Ibu dan Anak di Kediri Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah

Ibu dan Anak di Kediri Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah

Surabaya
Terlindas Truk, Pesepeda di Banyuwangi Tewas

Terlindas Truk, Pesepeda di Banyuwangi Tewas

Surabaya
Pemilik Motor Misterius di Surabaya Ditemukan Mengambang di Sungai

Pemilik Motor Misterius di Surabaya Ditemukan Mengambang di Sungai

Surabaya
Penjelasan Dokter soal Hasil Pemeriksaan Mata Siswi SD yang Diduga Dicolok Pakai Tusuk Bakso

Penjelasan Dokter soal Hasil Pemeriksaan Mata Siswi SD yang Diduga Dicolok Pakai Tusuk Bakso

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com