KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Eks Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam perkara tragedi Kanjuruhan.
Vonis bebas itu dibacakan hakim dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (16/3/2023) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam pertimbangannya, hakim ketua dalam sidang tersebut, Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, AKP Bambang tidak terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kontras: Persidangan Sandiwara
Abu Achmad menerangkan, AKP Bambang tidak pernah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Sementara, gas air mata yang ditembakkan oleh anggota Samapta ke tengah lapangan tertiup angin ke atas. Sehingga, menurut hakim, tidak ada gas air mata yang ditembakkan anggota Samapta yang mengarah ke penonton di tribun.
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang saat membacakan putusan, seperti dikutip Surya.co.id.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Divonis Bebas
Abu Achmad menyebut, asap gas air mata yang ditembakkan ke tengah lapangan sempat mengarah ke selatan. Tapi, sebelum sampai di tribun, asap gas air mata itu tertiup angin.
"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," jelasnya.
Begitu juga dengan gas air mata yang ditembakkan ke gawang sisi utara, asapnya mengarah ke selatan atau ke tengah lapangan.
Atas pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP terhadap terdakwa AKP Bambang, tidak terbukti.
"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.