Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas karena Gas Air Mata Tertiup Angin

Kompas.com - 17/03/2023, 23:11 WIB

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Eks Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam perkara tragedi Kanjuruhan.

Vonis bebas itu dibacakan hakim dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (16/3/2023) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pertimbangannya, hakim ketua dalam sidang tersebut, Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, AKP Bambang tidak terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan.

Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kontras: Persidangan Sandiwara

Abu Achmad menerangkan, AKP Bambang tidak pernah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Sementara, gas air mata yang ditembakkan oleh anggota Samapta ke tengah lapangan tertiup angin ke atas. Sehingga, menurut hakim, tidak ada gas air mata yang ditembakkan anggota Samapta yang mengarah ke penonton di tribun.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang saat membacakan putusan, seperti dikutip Surya.co.id.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Divonis Bebas

Abu Achmad menyebut, asap gas air mata yang ditembakkan ke tengah lapangan sempat mengarah ke selatan. Tapi, sebelum sampai di tribun, asap gas air mata itu tertiup angin.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," jelasnya.

Begitu juga dengan gas air mata yang ditembakkan ke gawang sisi utara, asapnya mengarah ke selatan atau ke tengah lapangan.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP terhadap terdakwa AKP Bambang, tidak terbukti.

"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Patung Buddha Setinggi 12,3 Meter Menjulang di Tunjungan Plaza Surabaya, Catatkan Rekor MURI

Patung Buddha Setinggi 12,3 Meter Menjulang di Tunjungan Plaza Surabaya, Catatkan Rekor MURI

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 1 Juni 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 1 Juni 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Polisi Gresik: Hasil Visum, Ayah Bunuh Anak Kandung dengan 24 Tusukan

Polisi Gresik: Hasil Visum, Ayah Bunuh Anak Kandung dengan 24 Tusukan

Surabaya
King Kobra Sepanjang 3,5 Meter Masuk Rumah Warga di Pacitan

King Kobra Sepanjang 3,5 Meter Masuk Rumah Warga di Pacitan

Surabaya
Prabowo Disebut Sudah Kantongi 3 Nama Bakal Cawapres

Prabowo Disebut Sudah Kantongi 3 Nama Bakal Cawapres

Surabaya
Website Resmi Pemprov Jatim Dibobol 'Hacker', Pelaku Mantan Admin Situs Judi

Website Resmi Pemprov Jatim Dibobol "Hacker", Pelaku Mantan Admin Situs Judi

Surabaya
Ada Patung Buddha Tidur Raksasa di Vihara Dhammadipa Arama Kota Batu

Ada Patung Buddha Tidur Raksasa di Vihara Dhammadipa Arama Kota Batu

Surabaya
Penjualan Lutung Jawa di Situbondo Masih Marak, Dilakukan Secara Online

Penjualan Lutung Jawa di Situbondo Masih Marak, Dilakukan Secara Online

Surabaya
Patung Buddha Tidur, Ikon Maha Vihara Majapahit di Mojokerto

Patung Buddha Tidur, Ikon Maha Vihara Majapahit di Mojokerto

Surabaya
Super Air Jet Resmi Buka Rute Banyuwangi-Jakarta

Super Air Jet Resmi Buka Rute Banyuwangi-Jakarta

Surabaya
Kades di Jember Bisa Dapat Hadiah Rp 200 Juta, Syaratnya Angka Partisipasi Pemilu Lebih dari 90 Persen

Kades di Jember Bisa Dapat Hadiah Rp 200 Juta, Syaratnya Angka Partisipasi Pemilu Lebih dari 90 Persen

Surabaya
Anak 14 Tahun di Malang Dipaksa Ibu Jualan Makaroni, Dianiaya Saat Tak Memenuhi Target

Anak 14 Tahun di Malang Dipaksa Ibu Jualan Makaroni, Dianiaya Saat Tak Memenuhi Target

Surabaya
Saat Masriah Bersalaman dan Minta Maaf kepada Pemilik Rumah yang Disiram Air Kencing...

Saat Masriah Bersalaman dan Minta Maaf kepada Pemilik Rumah yang Disiram Air Kencing...

Surabaya
Akal Bulus Pria Cabuli Anak 5 Kali di Banyuwangi, Korban Alami Trauma

Akal Bulus Pria Cabuli Anak 5 Kali di Banyuwangi, Korban Alami Trauma

Surabaya
Wali Kota Surabaya Targetkan 'Urban Farming' yang Dikelola Warga Bisa Penuhi Kebutuhan Pangan sampai 60 Persen

Wali Kota Surabaya Targetkan "Urban Farming" yang Dikelola Warga Bisa Penuhi Kebutuhan Pangan sampai 60 Persen

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com