Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kontras: Persidangan Sandiwara

Kompas.com - 16/03/2023, 16:23 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan mengecam keras keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam perkara tragedi kerusuhan Kanjuruhan.

Menurut dia, persidangan perkara kerusuhan di Pengadilan Negeri Surabaya seperti sidang sandiwara yang tidak menunjukkan nilai-nilai keadilan bagi ratusan korban.

"Ini persidangan sandiwara. Vonis ini semakin mengonfirmasi penilaian kami sejak awal bahwa peradilan ini peradilan sesat," kata Andy Irfan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Kasus Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Pranoto Juga Divonis Bebas

Andy Irfan mengatakan, dalam proses persidangan sejak awal sampai akhir, tampak adanya unsur kesengajaan dalam penembakan gas air mata ke arah penonton.

Karena itu, dia mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut segera melakukan langkah hukum banding atas putusan hakim tersebut.

"JPU wajib segera banding," tegasnya.

Baca juga: Kerusuhan Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Divonis Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam perkara tragedi kerusuhan Kanjuruhan.

Vonis bebas tersebut dibacakan ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Abu Achmad.

Dia juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.

"Selain itu juga memulihkan hak-hak terdakwa," terangnya.

Selain Bambang Sidiq Ahmadi, Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas dalam perkara yang sama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Antisipasi Cuaca Ekstrem, KPU Sumenep Akan Dahulukan Distribusi Logistik ke Kepulauan

Antisipasi Cuaca Ekstrem, KPU Sumenep Akan Dahulukan Distribusi Logistik ke Kepulauan

Surabaya
Kendala Biaya Sebabkan Potongan Payudara Sempat Disimpan di Rumah lalu Dibuang

Kendala Biaya Sebabkan Potongan Payudara Sempat Disimpan di Rumah lalu Dibuang

Surabaya
Polisi Amankan 21 Motor Modifikasi untuk Balap Liar di Sumenep

Polisi Amankan 21 Motor Modifikasi untuk Balap Liar di Sumenep

Surabaya
Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sumenep, 670 Liter Solar Dijual ke Kapal Penumpang

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sumenep, 670 Liter Solar Dijual ke Kapal Penumpang

Surabaya
Khofifah 'Come Back' di Pilkada Jatim 2024 Didukung Sejumlah Partai

Khofifah "Come Back" di Pilkada Jatim 2024 Didukung Sejumlah Partai

Surabaya
Ditinggal Istri Belanja, Pria di Sumenep Cabuli Bocah 8 Tahun

Ditinggal Istri Belanja, Pria di Sumenep Cabuli Bocah 8 Tahun

Surabaya
Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalur Pantura Probolinggo, Sopir Pikap Tewas

Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalur Pantura Probolinggo, Sopir Pikap Tewas

Surabaya
Polisi Satresnarkoba Polres Batu Amankan Sabu Senilai Rp 650 juta

Polisi Satresnarkoba Polres Batu Amankan Sabu Senilai Rp 650 juta

Surabaya
Potongan Payudara di Surabaya Dipastikan Bekas Operasi Kanker

Potongan Payudara di Surabaya Dipastikan Bekas Operasi Kanker

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 11 Desember 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 11 Desember 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Berawan

Surabaya
Gerindra Resmi Dukung Khofifah Maju Pilkada Jatim 2024

Gerindra Resmi Dukung Khofifah Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Diputus Pacar, Pekerja Cuci Mobil di Blitar Akhiri Hidupnya di Toilet

Diputus Pacar, Pekerja Cuci Mobil di Blitar Akhiri Hidupnya di Toilet

Surabaya
Viral, Video Siswa Pukul Siswi Pakai Helm Lalu Dijambak di Situbondo

Viral, Video Siswa Pukul Siswi Pakai Helm Lalu Dijambak di Situbondo

Surabaya
Sempat Ambles, Jalan Bandung di Kota Malang Bisa Dilewati

Sempat Ambles, Jalan Bandung di Kota Malang Bisa Dilewati

Surabaya
Cerita Ibu di Surabaya Harus Kehilangan Anaknya yang Tewas Saat Tawuran: Dia Sayang Sama Saya

Cerita Ibu di Surabaya Harus Kehilangan Anaknya yang Tewas Saat Tawuran: Dia Sayang Sama Saya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com