SURABAYA, KOMPAS.com - Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan mengecam keras keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam perkara tragedi kerusuhan Kanjuruhan.
Menurut dia, persidangan perkara kerusuhan di Pengadilan Negeri Surabaya seperti sidang sandiwara yang tidak menunjukkan nilai-nilai keadilan bagi ratusan korban.
"Ini persidangan sandiwara. Vonis ini semakin mengonfirmasi penilaian kami sejak awal bahwa peradilan ini peradilan sesat," kata Andy Irfan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Kasus Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Pranoto Juga Divonis Bebas
Andy Irfan mengatakan, dalam proses persidangan sejak awal sampai akhir, tampak adanya unsur kesengajaan dalam penembakan gas air mata ke arah penonton.
Karena itu, dia mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut segera melakukan langkah hukum banding atas putusan hakim tersebut.
"JPU wajib segera banding," tegasnya.
Baca juga: Kerusuhan Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Divonis Bebas
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam perkara tragedi kerusuhan Kanjuruhan.
Vonis bebas tersebut dibacakan ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Abu Achmad.
Dia juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.
"Selain itu juga memulihkan hak-hak terdakwa," terangnya.
Selain Bambang Sidiq Ahmadi, Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas dalam perkara yang sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.