MALANG, KOMPAS.com - Bawaslu Kabupaten Malang mendapati puluhan data pemilih anomali dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, yang dilakukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih).
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Wahyudi mengatakan, ada 42 temuan data pemilih anomali, dengan berbagai variasi masalahnya.
Baca juga: Malang Creative Center, Wadah Kolaborasi Pegiat Ekonomi Kreatif di Kota Malang
Salah satu di antaranya, ada pantarlih yang melalukan coklit di beberapa TPS, mewakili pantarlih lain.
"Ini kejadiannya di Kecamatan Singosari. Ini tidak boleh. Satu Pantarlih harus melakukan coklit satu TPS," ungkapnya saat ditemui, Jumat (17/3/2023).
"Maka rekomendasi kami, harus coklit ulang, yang dilakukan oleh Pantarlih yang bertugas di TPS tersebut," imbuhnya.
Temuan lain, lanjut Wahyudi ada salah satu calon pemilih telah meninggal, tapi masih terdata sebagai calon pemilih.
"Hal ini akibat keluarga atau ahli waris tidak mengurus surat kematian. Nah, untuk problem ini Pantarlih seharusnya membantu untuk mengurus surat akta kematian," jelasnya.
Kemudian, salah satu calon pemilih terdata di sebuah desa. Namun, setelah dilakukan coklit, tidak ada nama tersebut di alamat yang berada di dalam data.
"Namanya ada di salah satu alamat, tapi ketika dikonfirmasi hingga ke perangkat desa, tidak ada nama seseorang itu di alamat tersebut," ujarnya.
Dengan adanya problem itu, Wahyudi mengatakan, sesuai aturan maka calon pemilih tersebut dicoret.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.