MALANG, KOMPAS.com - Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Malang Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD dan Balai Kota Malang pada Kamis (16/3/2023) siang.
Mereka memprotes vonis bebas dan ringan terhadap terdakwa tragedi Kanjuruhan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain itu, mereka menuntut kepada pemerintah untuk menjadikan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kontras: Persidangan Sandiwara
Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya, Rafly Rayhan Al Khajri mengatakan, keputusan PN Surabaya dalam memvonis terdakwa tragedi Kanjuruhan dinilai tidak memberi rasa keadilan bagi para korban. Para mahasiswa meminta majelis hakim untuk bertindak objektif.
Menurutnya, dalam proses hukum yang berlangsung, tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun.
"Apabila perkara dilemparkan ke Pengadilan Tinggi untuk di tingkat banding, kami berharap hakim di tingkat banding bisa memberikan rasa puas, rasa adil kepada masyarakat (korban dan keluarganya)," kata Rafly pada Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Kasus Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Pranoto Juga Divonis Bebas
Mereka juga menuntut pemerintah berani mengambil sikap untuk menjadikan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.
Para mahasiswa menilai, tragedi yang menewaskan 135 nyawa itu terstruktur dan sistematis.
"Kita tahu banyak sekali tragedi yang seharusnya masuk dalam pelanggaran HAM berat tapi sampai hari ini pemerintah tidak mengambil sikap, pemerintah terkesan abai," katanya.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Divonis Bebas
Koordinator lapangan aksi, Abi Naga Parawansa menambahkan, aksi ini untuk memperjuangkan rasa kemanusiaan bagi korban tragedi Kanjuruhan dan keluarganya. Mahasiswa menilai proses hukum perkara tragedi Kanjuruhan terdapat kejanggalan.
"Dengan vonis yang hari ini sudah kita ketahui bersama masih jauh dari rasa keadilan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dua polisi dalam perkara tragedi Kanjuruhan pada Kamis (16/3/2023). Keduanya yakni, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sedangkan, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara yang tergolong ringan, yakni selama 1 tahun 6 bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.