Salin Artikel

Temukan 42 Data Pemilih Anomali, Bawaslu Kabupaten Malang Minta Pantarlih Coklit Ulang

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Wahyudi mengatakan, ada 42 temuan data pemilih anomali, dengan berbagai variasi masalahnya.

Salah satu di antaranya, ada pantarlih yang melalukan coklit di beberapa TPS, mewakili pantarlih lain.

"Ini kejadiannya di Kecamatan Singosari. Ini tidak boleh. Satu Pantarlih harus melakukan coklit satu TPS," ungkapnya saat ditemui, Jumat (17/3/2023).

"Maka rekomendasi kami, harus coklit ulang, yang dilakukan oleh Pantarlih yang bertugas di TPS tersebut," imbuhnya.

Temuan lain, lanjut Wahyudi ada salah satu calon pemilih telah meninggal, tapi masih terdata sebagai calon pemilih.

"Hal ini akibat keluarga atau ahli waris tidak mengurus surat kematian. Nah, untuk problem ini Pantarlih seharusnya membantu untuk mengurus surat akta kematian," jelasnya.

"Namanya ada di salah satu alamat, tapi ketika dikonfirmasi hingga ke perangkat desa, tidak ada nama seseorang itu di alamat tersebut," ujarnya.

Dengan adanya problem itu, Wahyudi mengatakan, sesuai aturan maka calon pemilih tersebut dicoret.

"Dibuktikan, minimal dengan adanya surat keterangan. Kalau meninggal harus ada akta kematian, kalau pindah alamat harus ada surat keterangan," terangnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manuasia KPU Kabupaten Malang Marhendra Pramudya Mahardika mengatakan, dalam proses coklit, Pantarlih menemukan berbagai kendala di lapangan.

Namun, hal itu sudah teratasi, termasuk melalukan coklit ulang pada beberapa masalah yang ditemukan, sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Malang.

"Saat ini KPU Kabupaten Malang tengah menyusun data pemilih, pemetaan ulang TPS," tuturnya saat ditemui, Jumat.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/17/165843978/temukan-42-data-pemilih-anomali-bawaslu-kabupaten-malang-minta-pantarlih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke