BLITAR, KOMPAS.com – Tiga remaja pria asal Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang siswi madrasah berusia 12 tahun.
Ketiga pelaku adalah E (20), W (24) dan Z (13). Ketiganya merupakan tetangga korban yang hidup hanya bersama ibunya yang janda.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar Bripka Andik Sujarwanto mengatakan, pelaku E dan W saat ini sudah ditahan di tahanan Polres Blitar usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Hari Ketiga Ekskavasi Lanjutan Candi Gedog Blitar, Arkeolog Temukan Komponen Pintu
Sementara pelaku Z tidak ditahan karena tergolong remaja di bawah umur.
“Z kita pulangkan ke pihak keluarga, namun proses hukum tetap berjalan untuknya,” ujar Andik saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Mengenal Proses Flushing 2 Waduk di Blitar, Ini Pengertian dan Tujuannya
Ketiga pelaku, ujar Andik, dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, para pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan bujuk rayu dan iming-iming imbalan.
“Bujuk rayu dan iming-iming imbalan. Misalnya, dibelikan pulsa atau pun jajanan anak,” jelasnya.
Meski pelaku berjumlah 3 orang, kata Andik, tindak pencabulan dan persetubuhan tidak dilakukan secara bersama-sama. Masing-masing dari mereka melakukan pencabulan di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Bahkan, kata Andik, sebelum berurusan dengan pihak kepolisian, ketiga pelaku tidak saling tahu apa yang mereka telah lakukan kepada korban.
“Salah satu pelaku yang merupakan tetangga paling dekat dengan korban mengakui pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak lima kali. Pelaku lainnya tiga kali, dan yang terakhir, Z, dua kali,” tutur Andik.
Tindakan yang melanggar hukum itu dilakukan oleh pelaku di beberapa tempat yang berbeda. Paling sering dilakukan di kebun di belakang rumah pelaku maupun korban.
Pelaku lainnya, ujar Andik, mencabuli korban di sebuah rumah kosong yang tidak juah dari rumah korban.
“Para pelaku ini merasa leluasa melakukan tindakan mereka terhadap korban karena tahu korban sudah tidak memiliki ayah, hanya tinggal ibu,” ujarnya.
Baca juga: TNI AL Gelar Latihan Penanggulangan Gempa dan Tsunami di Pantai Tambakrejo Blitar
Terungkapnya tindakan para pelaku berawal dari tingkah laku dari para pelaku yang mencurigakan ketika sedang bercengkrama dengan korban di sebuah rumah kosong di desa mereka pada Minggu (26/2/2023) malam.
Bersama dengan korban, tiga pelaku dibawa ke kantor desa. Saat itu, korban mengaku pernah dicabuli oleh para pelaku.
Mendengar pengakuan korban, petugas Babinkamtibmas setempat melaporkan dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Unit PPA Polres Blitar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.