Salin Artikel

Cabuli Anak di Bawah Umur, 3 Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

BLITAR, KOMPAS.com – Tiga remaja pria asal Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang siswi madrasah berusia 12 tahun.

Ketiga pelaku adalah E (20), W (24) dan Z (13). Ketiganya merupakan tetangga korban yang hidup hanya bersama ibunya yang janda.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar Bripka Andik Sujarwanto mengatakan, pelaku E dan W saat ini sudah ditahan di tahanan Polres Blitar usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara pelaku Z tidak ditahan karena tergolong remaja di bawah umur.

“Z kita pulangkan ke pihak keluarga, namun proses hukum tetap berjalan untuknya,” ujar Andik saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Ketiga pelaku, ujar Andik, dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, para pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan bujuk rayu dan iming-iming imbalan.

“Bujuk rayu dan iming-iming imbalan. Misalnya, dibelikan pulsa atau pun jajanan anak,” jelasnya.

Meski pelaku berjumlah 3 orang, kata Andik, tindak pencabulan dan persetubuhan tidak dilakukan secara bersama-sama. Masing-masing dari mereka melakukan pencabulan di tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Bahkan, kata Andik, sebelum berurusan dengan pihak kepolisian, ketiga pelaku tidak saling tahu apa yang mereka telah lakukan kepada korban.

“Salah satu pelaku yang merupakan tetangga paling dekat dengan korban mengakui pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak lima kali. Pelaku lainnya tiga kali, dan yang terakhir, Z, dua kali,” tutur Andik.

Pelaku lainnya, ujar Andik, mencabuli korban di sebuah rumah kosong yang tidak juah dari rumah korban.

“Para pelaku ini merasa leluasa melakukan tindakan mereka terhadap korban karena tahu korban sudah tidak memiliki ayah, hanya tinggal ibu,” ujarnya.

Terungkapnya tindakan para pelaku berawal dari tingkah laku dari para pelaku yang mencurigakan ketika sedang bercengkrama dengan korban di sebuah rumah kosong di desa mereka pada Minggu (26/2/2023) malam.

Bersama dengan korban, tiga pelaku dibawa ke kantor desa. Saat itu, korban mengaku pernah dicabuli oleh para pelaku.

Mendengar pengakuan korban, petugas Babinkamtibmas setempat melaporkan dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Unit PPA Polres Blitar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/10/150116978/cabuli-anak-di-bawah-umur-3-remaja-di-blitar-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke