LUMAJANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai melarang kendaraan dengan lebar lebih dari 2,2 meter melintasi Jalur Lintas Timur (JLT) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kebijakan itu mulai diterapkan hari ini, Kamis (9/3/2023). Beberapa kendaraan yang masuk ketegori tersebut adalah Bus, Fuso, Tronton, Trailer, Kontainer dan kendaraan sejenis.
Humas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang Subowo mengatakan, pembatasan kendaraan yang boleh melintasi JLT dikarenakan, kondisi jalan kabupaten itu rusak parah.
Baca juga: Penyalur Ditangkap Polisi, 17 Calon PMI Ilegal di Lumajang Dipulangkan ke Lombok
"Ya kan jalannya rusak, jadi kita batasi itu untuk dilakukan perbaikan jalan," kata Subowo di Lumajang, Kamis (9/3/2023).
Belum diketahui sampai kapan kebijakan pembatasan kendaraan melintasi JLT akan diterapkan.
Sebab, menurut Subowo, proses perbaikan belum dilakukan. Saat ini, pihaknya masih melakukan identifikasi kerusakan jalan.
"Belum tahu (sampai kapan), karena sekarang masih dicek ya kerusakannya separah apa," terangnya.
Untuk diketahui, JLT Lumajang menghubungkan Kecamatan Kedungjajang dan Kecamatan Tekung.
Biasanya, jalur ini dilintasi oleh kendaraan besar pengangkut material pabrik semen di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Baca juga: Punya Bayi Berusia 1 Tahun, Seorang Tersangka Penyalur PMI Ilegal di Lumajang Tidak Ditahan
Selain itu, bus dengan rute perjalanan Surabaya-Ambulu di Kabupaten Jember juga melewati jalur ini.
Kini, dengan ditutupnya JLT bagi kendaraan besar, kendaraan itu harus melintasi jalur lebih jauh dengan melintasi Jalan Provinsi via Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
"Jalur yang kami sediakan nanti lewat Sukodono dan keluar di Kelurahan Citrodiwangsan sampai ke Tekung," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.