LUMAJANG, KOMPAS.com - LJS, satu-satunya tersangka perempuan yang ditetapkan polisi dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang di Lumajang tidak ditahan. Sementara dua rekannya, H dan SR telah ditahan.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, LJS masih berada di rumahnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Lumajang.
Baca juga: Penyalur Ditangkap Polisi, 17 Calon PMI Ilegal di Lumajang Dipulangkan ke Lombok
"LJS tidak kami tahan. Alasannya karena yang bersangkutan memiliki bayi yang baru berusia satu tahun," kata Boy di Lumajang, Kamis (9/3/2023).
Meski tak ditahan, LJS telah menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Statusnya tetap tersangka. Dia juga dalam pengawasan Polres Lumajang," jelasnya.
Sebelumnya, LJS ditangkap Satuan Reskrim Polres Lumajang bersama H dan SR di rumahnya, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga: Cemburu Istri Digoda, Pria di Lumajang Bacok Saudaranya, Kini Diburu Polisi
Ketiganya diduga menjadi penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 17 perempuan calon PMI asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang akan diberangkatkan ke Saudi Arabia secara ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.