LUMAJANG, KOMPAS.com - LJS, satu-satunya tersangka perempuan yang ditetapkan polisi dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang di Lumajang tidak ditahan. Sementara dua rekannya, H dan SR telah ditahan.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, LJS masih berada di rumahnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Lumajang.
Baca juga: Penyalur Ditangkap Polisi, 17 Calon PMI Ilegal di Lumajang Dipulangkan ke Lombok
"LJS tidak kami tahan. Alasannya karena yang bersangkutan memiliki bayi yang baru berusia satu tahun," kata Boy di Lumajang, Kamis (9/3/2023).
Meski tak ditahan, LJS telah menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Statusnya tetap tersangka. Dia juga dalam pengawasan Polres Lumajang," jelasnya.
Sebelumnya, LJS ditangkap Satuan Reskrim Polres Lumajang bersama H dan SR di rumahnya, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga: Cemburu Istri Digoda, Pria di Lumajang Bacok Saudaranya, Kini Diburu Polisi
Ketiganya diduga menjadi penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 17 perempuan calon PMI asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang akan diberangkatkan ke Saudi Arabia secara ilegal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.