Salin Artikel

Mulai Kamis Ini, Kendaraan Besar Dilarang Lintasi Jalan Lintas Timur Lumajang

Kebijakan itu mulai diterapkan hari ini, Kamis (9/3/2023). Beberapa kendaraan yang masuk ketegori tersebut adalah  Bus, Fuso, Tronton, Trailer, Kontainer dan kendaraan sejenis.

Humas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang Subowo mengatakan, pembatasan kendaraan yang boleh melintasi JLT dikarenakan, kondisi jalan kabupaten itu rusak parah.

"Ya kan jalannya rusak, jadi kita batasi itu untuk dilakukan perbaikan jalan," kata Subowo di Lumajang, Kamis (9/3/2023).

Belum diketahui sampai kapan kebijakan pembatasan kendaraan melintasi JLT akan diterapkan.

Sebab, menurut Subowo, proses perbaikan belum dilakukan. Saat ini, pihaknya masih melakukan identifikasi kerusakan jalan.

"Belum tahu (sampai kapan), karena sekarang masih dicek ya kerusakannya separah apa," terangnya.

Untuk diketahui, JLT Lumajang menghubungkan Kecamatan Kedungjajang dan Kecamatan Tekung.

Biasanya, jalur ini dilintasi oleh kendaraan besar pengangkut material pabrik semen di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

Selain itu, bus dengan rute perjalanan Surabaya-Ambulu di Kabupaten Jember juga melewati jalur ini.

Kini, dengan ditutupnya JLT bagi kendaraan besar, kendaraan itu harus melintasi jalur lebih jauh dengan melintasi Jalan Provinsi via Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

"Jalur yang kami sediakan nanti lewat Sukodono dan keluar di Kelurahan Citrodiwangsan sampai ke Tekung," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/09/204230578/mulai-kamis-ini-kendaraan-besar-dilarang-lintasi-jalan-lintas-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke