Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Jaring Cantrang Dekat Pantai, 5 Nelayan di Situbondo Ditangkap

Kompas.com - 06/03/2023, 18:31 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Krisiandi

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Sebanyak lima nelayan ditangkap Satuan Polisi Air dan Udara Polres Situbondo karena kedapatan menggunakan jaring cantrang di perairan dekat pantai, Senin (6/3/2023).

Mereka yang ditangkap adalah satu nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK)

Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Muhammad Hasanudin menyatakan kapal tersebut milik salah satu warga berinisial HR, warga Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Baca juga: Berniat Mengecek Gubuk, Nelayan Rawa Pening Temukan Mayat Mengapung

Namun kapal tersebut digunakan GPR, warga Kelurahan Dawuhan Parse Kecamatan Situbondo.

Ketika hendak menjaring ikan menggunakan cantrang, GPR ditangkap.

"Kami tangkap di Perairan Tengsi Mangaran, ada lima orang, satu nakhoda dan 4 ABK tadi pagi pukul 05.30 WIB," ucapnya Senin (6/3/2023).

Kelima nelayan tersebut terbukti melanggar penggunaan jaring cantrang yang penggunaannya dilarang. Kelimanya melakukan penangkapan ikan kurang dari 4 mil dari garis pantai.

"Mereka menggunakan cantrang kurang dari 4 mil dari pantai dan kami amankan semuanya, barang bukti jaring cantrang dan kapalnya sekarang di Pelabuhan Kalbut," tuturnya.

Hasanudin mengatakan bahwa penggunaan jaring cantrang sangat merusak terumbu karang. Sehingga berisiko menghancurkan ekosistem kehidupan biota laut dekat pantai.

Penggunaan jaring cantrang sebenarnya diperbolehkan ketika kedalaman laut dan jarak dari garis pantai memenuhi kriteria. Seperti di tengah laut dan lebih dari 4 mil sesuai aturan hukum.

"Kasus tersebut masuk pidana umum dan proses hukumnya sama dengan pidana yang lain, masuk penyelidikan, penyidikan, kejaksaan, dan pengadilan,"ucapnya.

Baca juga: Adu Banteng Moge dan Bus di Baluran Situbondo Diduga akibat Human Error

Penggunaan jaring cantrang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 18 tahun 2021.

Permen tersebut merujuk kepada Pasal 7 dan 100 Undang-Undang 45 tahun 2009 tentang Perikanan juncto Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja terkait pelanggaran jalur zonasi dengan alat tangkap jaring tarik berkantong yang dapat dipidana dan dengan denda Rp 250 juta.

"Untuk pasal hukumnya kami akan mempertimbangkan masuk yang mana, yang pasti di kejaksaan masuk ranah pidum,"tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Surabaya
Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Surabaya
Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Surabaya
Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Surabaya
Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com