SUMENEP, KOMPAS.com - Sebanyak 4 orang anggota sindikat pencurian motor di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi usai melakukan aksi pencurian di 11 tempat kejadian perkara (TKP) sepanjang 2022 hingga awal 2023.
Empat orang tersangka yang masing-masing berinisial RN (25), RF (30), MW (19), dan MA (40), digelandang ke Polres Sumenep pada Minggu (26/2/2023).
"Sudah berhasil kita amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Suami di Sumenep Bunuh Istri lalu Menguburnya di Tepi Pantai
Widiarti menjelaskan, terbongkarnya sindikat pencuri motor di Kabupaten Sumenep itu bermula saat salah seorang korban, LM, melaporkan kehilangan motor di kawasan rumah kos di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Tak lama usai laporan itu, polisi kemudian kembali menerima laporan terkait kehilangan motor yang pencurinya diduga berasal dari sindikat yang sama.
Baca juga: Pelajar yang Buang Bayi di Puskesmas Batuan Sumenep Tak Ditahan, Polisi: Dia Masih Drop
Laporan itu, diterima polisi di antaranya Laporan Polisi Nomor LP/B/252/IX/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR 27 September 2022, Laporan Polisi Nomor LP/B/302/XI/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR 26 November 2022, dan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM 29 Januari 2023.
Berdasarkan laporan itu, polisi mulai melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku mengarah kepada RN (25), RF (30), MW (19), dan MA (40). Mereka kemudian berhasil diamankan di Jalan Raya Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Sumenep.
"Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda," ujar Widiarti.
Akibat perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pada 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.