Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pemuda Mabuk di Kediri Cabuli Anak di Bawah Umur, 3 Ditangkap Saat Mengamen

Kompas.com - 27/02/2023, 16:30 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com- Empat orang pemuda di Kediri, Jawa Timur diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Tiga dari empat terduga pelaku tersebut telah ditangkap oleh Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, Jawa Timur.

Mereka masing-masing berinisial ERF (23), M alias TM (23), serta MR alias CE (23). Ketiganya adalah warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

Baca juga: Residivis Pencabulan Berulah, 2 Remaja di Bangka Diperkosa dengan Modus Rukiah

Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Statusnya kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Rizkika Putra Athmada mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak keluarga korban yang ditindaklanjuti penyelidikan hingga penangkapan.

"Ketiga terduga pelaku diamankan di simpang empat lampu merah Badas pada saat mengamen," ujar AKP Rizkika, Senin (27/2/2023).

Baca juga: 2 Bulan Jadi Tersangka Pencabulan, Anggota DPRD Pandeglang Akhirnya Ditahan

Rizkika menjelaskan pencabulan itu bermula saat korban diajak REH, pacarnya untuk menemani pesta minuman keras di area persawahan Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, pada Minggu (18/2/2023) malam.

Pesta miras itu juga diikuti oleh para pelaku yang tidak lain adalah teman-teman pacar korban.

"Korban ini tidak ikut pesta miras hanya menemani pacarnya. Setelah habis mirasnya para terduga pelaku melarang REH dan pacarnya pulang," katanya.

Pasangan kekasih tersebut ketakutan karena para pelaku tidak hanya mengancam tetapi juga melakukan penganiayaan.

Hingga kemudian para pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol tersebut mencabuli korban.

Baca juga: Guru Pencak Silat di Banten Cabuli Muridnya, Modusnya Transfer Ilmu Kebal

Usai melakukan aksi bejatnya, para pelaku mengambil semua ponsel korban dan meninggalkan mereka begitu saja di tepi jalan.

"Saat ini ketiga terduga pelaku dimintai keterangan oleh penyidik. Sedangkan satu yang belum tertangkap masih kita kejar,"ujar AKP Rizkika.

Mereka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jalan Sambil Main HP, Pria di Probolinggo Jatuh ke 'Septic Tank' lalu Tewas

Jalan Sambil Main HP, Pria di Probolinggo Jatuh ke "Septic Tank" lalu Tewas

Surabaya
Pikap Tabrak 7 Pejalan Kaki di Malang, Satu Orang Tewas

Pikap Tabrak 7 Pejalan Kaki di Malang, Satu Orang Tewas

Surabaya
Pria di Nganjuk Ceburkan Diri ke Sungai Brantas, Sempat Angkat Tangan Minta Tolong

Pria di Nganjuk Ceburkan Diri ke Sungai Brantas, Sempat Angkat Tangan Minta Tolong

Surabaya
Target Hergunadi sebagai Pj Bupati Magetan, Tingkatkan Investasi dan Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Target Hergunadi sebagai Pj Bupati Magetan, Tingkatkan Investasi dan Entaskan Kemiskinan Ekstrem

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 25 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 25 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 25 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 25 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Surabaya
Kebun Jambu dan Jeruk Seluas Satu Hektar di Kota Batu Terbakar

Kebun Jambu dan Jeruk Seluas Satu Hektar di Kota Batu Terbakar

Surabaya
Kemarau Panjang, Masyarakat Lintas Agama di Banyuwangi Gelar Doa Bersama Meminta Hujan

Kemarau Panjang, Masyarakat Lintas Agama di Banyuwangi Gelar Doa Bersama Meminta Hujan

Surabaya
Nama Khofifah Masuk Daftar Ketua Tim Sukses Prabowo

Nama Khofifah Masuk Daftar Ketua Tim Sukses Prabowo

Surabaya
Motor Tabrak Truk Parkir di Lamongan, Satu Orang Tewas

Motor Tabrak Truk Parkir di Lamongan, Satu Orang Tewas

Surabaya
Usai Tusuk Istri Siri hingga Terluka, Pria di Kota Batu Akhiri Hidup

Usai Tusuk Istri Siri hingga Terluka, Pria di Kota Batu Akhiri Hidup

Surabaya
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Situbondo, 4 Orang Tewas

3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Situbondo, 4 Orang Tewas

Surabaya
Khofifah Lantik 12 Pj Kepala Daerah di Jatim Hari Ini

Khofifah Lantik 12 Pj Kepala Daerah di Jatim Hari Ini

Surabaya
Buntut Insiden Pemain Futsal Tendang Lawan, Tim dari Malang Akan Bertolak ke Blitar untuk Minta Maaf

Buntut Insiden Pemain Futsal Tendang Lawan, Tim dari Malang Akan Bertolak ke Blitar untuk Minta Maaf

Surabaya
Toilet Sekolah Berbayar di Pamekasan Berujung Curhatan Guru Dimutasi

Toilet Sekolah Berbayar di Pamekasan Berujung Curhatan Guru Dimutasi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com