KEDIRI, KOMPAS.com- Empat orang pemuda di Kediri, Jawa Timur diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Tiga dari empat terduga pelaku tersebut telah ditangkap oleh Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, Jawa Timur.
Mereka masing-masing berinisial ERF (23), M alias TM (23), serta MR alias CE (23). Ketiganya adalah warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Baca juga: Residivis Pencabulan Berulah, 2 Remaja di Bangka Diperkosa dengan Modus Rukiah
Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Statusnya kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Rizkika Putra Athmada mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak keluarga korban yang ditindaklanjuti penyelidikan hingga penangkapan.
"Ketiga terduga pelaku diamankan di simpang empat lampu merah Badas pada saat mengamen," ujar AKP Rizkika, Senin (27/2/2023).
Baca juga: 2 Bulan Jadi Tersangka Pencabulan, Anggota DPRD Pandeglang Akhirnya Ditahan
Rizkika menjelaskan pencabulan itu bermula saat korban diajak REH, pacarnya untuk menemani pesta minuman keras di area persawahan Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, pada Minggu (18/2/2023) malam.
Pesta miras itu juga diikuti oleh para pelaku yang tidak lain adalah teman-teman pacar korban.
"Korban ini tidak ikut pesta miras hanya menemani pacarnya. Setelah habis mirasnya para terduga pelaku melarang REH dan pacarnya pulang," katanya.
Pasangan kekasih tersebut ketakutan karena para pelaku tidak hanya mengancam tetapi juga melakukan penganiayaan.
Hingga kemudian para pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol tersebut mencabuli korban.
Baca juga: Guru Pencak Silat di Banten Cabuli Muridnya, Modusnya Transfer Ilmu Kebal
Usai melakukan aksi bejatnya, para pelaku mengambil semua ponsel korban dan meninggalkan mereka begitu saja di tepi jalan.
"Saat ini ketiga terduga pelaku dimintai keterangan oleh penyidik. Sedangkan satu yang belum tertangkap masih kita kejar,"ujar AKP Rizkika.
Mereka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.