SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial CN membunuh istrinya sendiri yang berinisial MR lantaran cemburu.
Pria yang merupakan warga Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep itu akhirnya diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Instruktur Senam di Ngawi Bunuh Sang Suami Saat Tidur, Warga: Tak Pernah Ribut-ribut Selama Ini
"Motifnya pelaku tersinggung dan sakit hati pada korban yang mengatakan akan pergi ke Bali bersama selingkuhannya, dan mengganggap pelaku bukan lagi suaminya," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Edo menjelaskan, masalah dalam rumah tanggal CN dan MR sebeneranya sudah terjadi sejak beberapa bulan terakhir, diduga karena orang ketiga.
Adu mulut di antara pasangan itu mencapai puncaknya pada Selasa (7/2/2023) lalu saat korban mengatakan akan kabur ke Bali bersama selingkuhannya.
Baca juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Pengusaha Ternama di Yogyakarta Kirim Surat Permintaan Maaf
Tak terima dengan ucapan korban, pelaku CN kemudian naik pitam. Korban MR dibunuh dengan menggunakan senjata tajam di Pelabuhan Batu Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil sekitar pukul 19.30 WIB.
Takut aksinya diketahui warga sekitar, pelaku kemudian mengambil jasad korban untuk dipindah lalu dikubur di sebuah pantai tak jauh dari TKP awal pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Korban dikubur di pantai untuk menghilangkan jejak," tutur Edo.
Keluarga melapor
Usai kejadian itu, keluarga korban kemudian melapor ke polisi bahwa MR telah menghilang selama seminggu. Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan.
Dari beberapa keterangan saksi dan terduga pelaku, polisi menemukan kejanggalan pada kesaksian sang suami yang berinisial CN.
Setalah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku CN kemudian mengakui perbuatannya telah membunuh MR yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Baca juga: BLT Dana Desa Cair, Bupati Sumenep: Gunakan untuk Belanja Kebutuhan Pokok
Selanjutnya pada Sabtu (18/2/2023), polisi bersama tim medis melakukan penggalian dan melakukan otopsi terhadap jasad korban.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan, ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.