Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagih Utang di Facebook, Perempuan di Malang Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Begini Duduk Perkaranya

Kompas.com - 08/02/2023, 11:53 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur bernama Dian Patria Arum Sari, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur dituntut hukuman 2,5 tahun penjara sekaligus denda Rp 750 juta.

Tuntutan itu adalah buntut penagihan utang yang dilakukan Dian melalui komentar di akun Facebook seorang perempuan berinisial DIPR.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, sidang tuntutan dilaksanakan pada 31 Januari 2023.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 8 Februari 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Dalam laman tersebut, Jaksa Penuntut Umum menutut Dian atas tindak pidana mendistribusikan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Dian diancam dengan Pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menuntut dijatuhkan pidana terhadap terdakwa DIAN PATRIA ARUM SARI Als. DIAN THOMAS BINTI THOMAS WARSITO tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," demikian tertulis dalam SIPP.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 8 Februari 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Duduk perkara versi Dian

Jeratan kasus itu terjadi setelah Dian mengunggah komentar menagih utang di akun Facebook DIPR. Suami DIPR yang berinisial BPA, diduga memiliki utang padanya. Peristiwa itu terjadi pada akhir tahun 2019

"Dalam komentar itu saya berniat menagih utang kepada suami DIPR, karena uang yang dipinjam olehnya tidak kunjung dikembalikan. Saya sudah berulang kali menagih ke rumahnya, namun tidak pernah diindahkan," ungkap Dian melalui sambungan telepon, Rabu (8/2/2023).

Namun, komentar itu dijadikan barang bukti DIPR untuk melaporkan Dian dengan tuduhan ITE ke Polres Pasuruan pada November 2020.

Laporan kasus itu pun terus bergulir hingga ke tahap persidangan di Pengadian Negeri Kepanjen.

"DIPR bilang akibat komentar saya itu ia merasa malu dan usahanya bangkrut. Tapi kan saya memang menagih uang saya. Karena selama ini saya menagih ke rumahnya, suaminya, BPA selalu mengelak," jelas dia.

Baca juga: Pohon Tumbang di Ranupane Tutup Jalur Alternatif Lumajang-Malang

Sementara itu, kerugian yang dialami Dian atas utang piutang itu, senilai Rp 25 juta pada tahun 2019.

BPA pernah berjanji akan mengembalikan uang tersebut selama kurun tujuh hari, dengan bukti surat perjanjian utang piutang.

"Kemudian 10 hari kemudian, artinya lebih dari tujuh hari saya menagih uang tersebut ke rumahnya di kawasan Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung. Tapi tidak kunjung dibayar. Sehingga saya terbawa emosi berkomentar di postingan istrinya," ujarnya.

Baca juga: DLH Kota Malang Segel Bangku di Jalan Besar Ijen, Anggota DPRD Minta Polisi Taman Diaktifkan

Dian menceritakan, perkara utang piutang itu awalnya terjadi pada September 2019 lalu. Saat itu, seseorang temannya, WD meminjam uang kepada Dian, dengan alasan untuk pengembangan usaha ayam petelur.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com