Salin Artikel

Tagih Utang di Facebook, Perempuan di Malang Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Begini Duduk Perkaranya

Tuntutan itu adalah buntut penagihan utang yang dilakukan Dian melalui komentar di akun Facebook seorang perempuan berinisial DIPR.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, sidang tuntutan dilaksanakan pada 31 Januari 2023.

Dalam laman tersebut, Jaksa Penuntut Umum menutut Dian atas tindak pidana mendistribusikan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Dian diancam dengan Pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menuntut dijatuhkan pidana terhadap terdakwa DIAN PATRIA ARUM SARI Als. DIAN THOMAS BINTI THOMAS WARSITO tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," demikian tertulis dalam SIPP.

Duduk perkara versi Dian

Jeratan kasus itu terjadi setelah Dian mengunggah komentar menagih utang di akun Facebook DIPR. Suami DIPR yang berinisial BPA, diduga memiliki utang padanya. Peristiwa itu terjadi pada akhir tahun 2019

"Dalam komentar itu saya berniat menagih utang kepada suami DIPR, karena uang yang dipinjam olehnya tidak kunjung dikembalikan. Saya sudah berulang kali menagih ke rumahnya, namun tidak pernah diindahkan," ungkap Dian melalui sambungan telepon, Rabu (8/2/2023).

Namun, komentar itu dijadikan barang bukti DIPR untuk melaporkan Dian dengan tuduhan ITE ke Polres Pasuruan pada November 2020.

Laporan kasus itu pun terus bergulir hingga ke tahap persidangan di Pengadian Negeri Kepanjen.

"DIPR bilang akibat komentar saya itu ia merasa malu dan usahanya bangkrut. Tapi kan saya memang menagih uang saya. Karena selama ini saya menagih ke rumahnya, suaminya, BPA selalu mengelak," jelas dia.

Sementara itu, kerugian yang dialami Dian atas utang piutang itu, senilai Rp 25 juta pada tahun 2019.

BPA pernah berjanji akan mengembalikan uang tersebut selama kurun tujuh hari, dengan bukti surat perjanjian utang piutang.

"Kemudian 10 hari kemudian, artinya lebih dari tujuh hari saya menagih uang tersebut ke rumahnya di kawasan Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung. Tapi tidak kunjung dibayar. Sehingga saya terbawa emosi berkomentar di postingan istrinya," ujarnya.

Dian menceritakan, perkara utang piutang itu awalnya terjadi pada September 2019 lalu. Saat itu, seseorang temannya, WD meminjam uang kepada Dian, dengan alasan untuk pengembangan usaha ayam petelur.

"Ia meminjam uang dengan jaminan satu unit mobil. Saya bersedia, meski saat itu saya curiga karena surat-surat mobil itu bukan atas nama WD," terangnya.

Sepulang WD dari rumah Dian, BPA datang bersama teman-temannya, meminta unit mobil yang diberikan oleh WD, dengan alasan mobil itu sudah dibawa WD selama 3 bulan dan tidak dikembalikan.

"Saya pun terkejut. Di saat itu pula nomor telepon WD juga sudah tidak bisa dihubungi," ujarnya.

Kemudian, dua pekan kemudian, pemilik mobil yang asli juga datang ke rumah Dian untuk meminta mobilnya, karena selama ini mobil itu sudah dibawa oleh BPA dan digadaikan selama beberapa bulan.

"Akhirnya saya dengan pemilik mobil ini ke rumah BPA untuk menagih. Namun kami tidak pernah ditemui," katanya.

Sementara saat Dian menagih kepada WD juga menemui jalan buntu. Karena sejak saat itu ia sudah menghilang.

"Saya akhirnya membuat laporan ke Polres Malang atas tuduhan penipuan dan penggelapan, dengan terlapor BPA dan WD. Namun, kasus itu mandek karena saya tidak bisa menghadirkan WD," jelasnya.

Berselang beberapa waktu, ia pun berupaya menagih utang melalui komentar yang ia tulis di unggahan istri BPA, DIPR. Namun, akhirnya DIPR melaporkan komentar itu ke jajaran Polres Pasuruan atas tuduhan pelanggaran ITE.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/08/115329378/tagih-utang-di-facebook-perempuan-di-malang-dituntut-25-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke