Akibat kejadian itu, korban menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami luka di bagian leher.
"Akibat tembakan senapan angin itu, korban mengalami luka di lehernya, dan sekarang sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit," ungkap dia.
Usai melancarkan aksinya, Andi Hermanto dan Sandi langsung melarikan diri menuju ke arah Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar menuju rumah tersangka lain, Trianto Yuliono untuk menyerahkan senapan angin dan peluru.
"Triyanto Yuliono ini dikenal sebagai paranormal. Sebelum melakukan eksekusi penembakan, setiap peluru senapan angin sebelumnya telah didoakan oleh Triyanto Yuliono, sebab korban dikenal sebagai orang yang kebal," terang dia.
Polisi menyebut, keempat tersangka yang terlibat dalam aksi pembunuhan berencana itu tidak mendapatkan upah apa pun dari Andi Hermanto selaku dalang.
"Ia hanya ikut membantu karena kedekatan dengan Andi," jelas dia.
Polres Malang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan tersebut.
Lima tersangka tersebut yakni Andi Hermato (53), Katemin (52), Wandoyo (41), Sandi (22), dan Trianto Yuliono (46).
Mereka diduga telah merencanakan percobaan pembunuhan kepada korban dengan cara menembakkan senapan angin rakitan ke tubuh korban.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal yang berbeda-beda.
Kepada Andi Hermanto polisi mengancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.
Sementara Katemin, Wandoyo dan Sandi terancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP.
Baca juga: Gadis 15 Tahun di Lampung Diperkosa Ayah Tiri di Kamar Mandi Kolam Renang
Kemudian Trianto Yuliono dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Mereka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," terang dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.