Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ayah Tembak Leher Anak Tiri Pakai Senapan Angin, Peluru Sempat Didoakan Paranormal karena Korban Dikenal Kebal

Kompas.com - 01/02/2023, 20:23 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Andi Hermanto (53), seorang pria di Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap anak tirinya, DA (33).

Dalam aksinya, pelaku menembak korban dengan senapan angin sehingga terluka di bagian leher.

Motif pelaku nekat melakukan aksinya lantaran dipicu sakit hati kepada korban yang memiliki banyak utang.

Akibat persoalan itu, istri pelaku atau ibu kandung korban kerap didatangi penagih utang.

Tak hanya AH, adapun empat pelaku lain juga ditangkap polisi lantaran turut terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ayah Tiri Tembak Anak dengan Senapan Angin, Sakit Hati karena Sering Didatangi Penagih Utang

Kronologi penembakan

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, otak percobaan pembunuhan berencana itu adalah Andi Hermanto yang merupakan ayah tiri korban.

Aksi itu dilakukan lantaran sakit hati kepada korban, karena banyak orang menagih utang korban kepada istri Andi, yang tidak lain merupakan ibu kandung korban.

"Sehingga, tersangka Andi ini marah kepada korban, lalu mengajak tersangka lain untuk ikut merancang pembunuhan kepada korban," jelas dia, Rabu.

Peristiwa bermula, saat dua tersangka, Katemin dan Wandoyo mendatangi rumah kontrakan korban di kawasan Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar untuk menagih utang kepada korban.

"Namun korban tidak bisa membayar tagihan utangnya karena tidak punya uang. Kemudian korban menawarkan kepada Wandoyo sebuah truk Fuso beserta STNK-nya, namun truk tersebut berada di daerah Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang," tutur dia.

Kemudian, Wandoyo berboncengan bersama Katemin berangkat ke Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang mengendarai sepeda motor.

Sementara, korban mengendarai sepeda motor sendirian.

"Di tengah perjalanan itu, salah satu dari dua tersangka menghubungi tersangka lain bahwa mereka hendak menuju Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang bersama korban," ujar dia.

Sesampainya di Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang dua orang tersangka lain, Andi Hermanto dan Sandi mengadang iring-iringan dua tersangka Katemin dan Wandoyo bersama korban.

"Tersangka Andi Hermanto saat itu telah membawa senapan angin. Setelah memberhentikan, Andi mengajak korban untuk ikut, namun korban menolak. Sempat terjadi perdebatan saat itu, hingga akhirnya Andi mendekatkan ujung senapan angin ke leher bagian kiri korban lalu menembakkan," ucap dia.

Akibat kejadian itu, korban menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami luka di bagian leher.

"Akibat tembakan senapan angin itu, korban mengalami luka di lehernya, dan sekarang sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit," ungkap dia.

Peluru didoakan

Usai melancarkan aksinya, Andi Hermanto dan Sandi langsung melarikan diri menuju ke arah Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar menuju rumah tersangka lain, Trianto Yuliono untuk menyerahkan senapan angin dan peluru.

"Triyanto Yuliono ini dikenal sebagai paranormal. Sebelum melakukan eksekusi penembakan, setiap peluru senapan angin sebelumnya telah didoakan oleh Triyanto Yuliono, sebab korban dikenal sebagai orang yang kebal," terang dia.

Polisi menyebut, keempat tersangka yang terlibat dalam aksi pembunuhan berencana itu tidak mendapatkan upah apa pun dari Andi Hermanto selaku dalang.

"Ia hanya ikut membantu karena kedekatan dengan Andi," jelas dia.

5 orang jadi tersangka

Polres Malang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan tersebut.

Lima tersangka tersebut yakni Andi Hermato (53), Katemin (52), Wandoyo (41), Sandi (22), dan Trianto Yuliono (46).

Mereka diduga telah merencanakan percobaan pembunuhan kepada korban dengan cara menembakkan senapan angin rakitan ke tubuh korban.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal yang berbeda-beda.

Kepada Andi Hermanto polisi mengancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.

Sementara Katemin, Wandoyo dan Sandi terancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP.

Baca juga: Gadis 15 Tahun di Lampung Diperkosa Ayah Tiri di Kamar Mandi Kolam Renang

Kemudian Trianto Yuliono dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

"Mereka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," terang dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor Pythag Kurniati)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Pelaku Pengeroyok Anggota TNI di Lamongan Sebut Kliennya Korban Salah Tangkap

Kuasa Hukum Pelaku Pengeroyok Anggota TNI di Lamongan Sebut Kliennya Korban Salah Tangkap

Surabaya
Rumah Kos di Kota Malang Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Rumah Kos di Kota Malang Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Surabaya
Bukit Gandrung di Kediri: Daya Tarik, Harga Tiket, Jam Buka, dan Rute

Bukit Gandrung di Kediri: Daya Tarik, Harga Tiket, Jam Buka, dan Rute

Surabaya
Lahan Alang-alang Seluas 4,5 Hektar di Surabaya Terbakar, Arus Lalu Lintas Terganggu

Lahan Alang-alang Seluas 4,5 Hektar di Surabaya Terbakar, Arus Lalu Lintas Terganggu

Surabaya
Mobil Masuk Sungai di Surabaya akibat Sopir Kehilangan Konsentrasi

Mobil Masuk Sungai di Surabaya akibat Sopir Kehilangan Konsentrasi

Surabaya
Pantai Watu Leter di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Watu Leter di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bertemu Rizieq, Muhaimin: Tak Ada Pembicaraan Apa-apa

Bertemu Rizieq, Muhaimin: Tak Ada Pembicaraan Apa-apa

Surabaya
Bawa Anies Ketemu Para Kiai di Jember, Cak Imin: Ini Penting...

Bawa Anies Ketemu Para Kiai di Jember, Cak Imin: Ini Penting...

Surabaya
Waketum Gerindra Sebut Cawapres Prabowo Mengerucut 2 Nama, Salah Satunya Tokoh NU Jatim

Waketum Gerindra Sebut Cawapres Prabowo Mengerucut 2 Nama, Salah Satunya Tokoh NU Jatim

Surabaya
Jembatan Pelor di Kota Malang Retak, Bakal Ditutup Sepekan untuk Perbaikan

Jembatan Pelor di Kota Malang Retak, Bakal Ditutup Sepekan untuk Perbaikan

Surabaya
4 Rumah di Sidoarjo Dibobol Maling dalam Satu Malam, Pelaku Diduga Anak Jalanan

4 Rumah di Sidoarjo Dibobol Maling dalam Satu Malam, Pelaku Diduga Anak Jalanan

Surabaya
Pantai Semilir di Tuban: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Semilir di Tuban: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bising Suara 'Exhaust' Restoran, Guru di Kediri Mengajar Pakai Pengeras Suara

Bising Suara "Exhaust" Restoran, Guru di Kediri Mengajar Pakai Pengeras Suara

Surabaya
Luas Luka Bakar Belum Berubah, Balita Ponorogo yang Tercebur Kuah Panas Akan Operasi Ketiga

Luas Luka Bakar Belum Berubah, Balita Ponorogo yang Tercebur Kuah Panas Akan Operasi Ketiga

Surabaya
Gara-gara Bediang, 16.000 Bebek dan Kandang di Lamongan Ludes Terbakar

Gara-gara Bediang, 16.000 Bebek dan Kandang di Lamongan Ludes Terbakar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com