KOMPAS.com - Andi Hermanto (53), seorang pria di Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap anak tirinya, DA (33).
Dalam aksinya, pelaku menembak korban dengan senapan angin sehingga terluka di bagian leher.
Motif pelaku nekat melakukan aksinya lantaran dipicu sakit hati kepada korban yang memiliki banyak utang.
Akibat persoalan itu, istri pelaku atau ibu kandung korban kerap didatangi penagih utang.
Tak hanya AH, adapun empat pelaku lain juga ditangkap polisi lantaran turut terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Ayah Tiri Tembak Anak dengan Senapan Angin, Sakit Hati karena Sering Didatangi Penagih Utang
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, otak percobaan pembunuhan berencana itu adalah Andi Hermanto yang merupakan ayah tiri korban.
Aksi itu dilakukan lantaran sakit hati kepada korban, karena banyak orang menagih utang korban kepada istri Andi, yang tidak lain merupakan ibu kandung korban.
"Sehingga, tersangka Andi ini marah kepada korban, lalu mengajak tersangka lain untuk ikut merancang pembunuhan kepada korban," jelas dia, Rabu.
Peristiwa bermula, saat dua tersangka, Katemin dan Wandoyo mendatangi rumah kontrakan korban di kawasan Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar untuk menagih utang kepada korban.
"Namun korban tidak bisa membayar tagihan utangnya karena tidak punya uang. Kemudian korban menawarkan kepada Wandoyo sebuah truk Fuso beserta STNK-nya, namun truk tersebut berada di daerah Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang," tutur dia.
Kemudian, Wandoyo berboncengan bersama Katemin berangkat ke Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang mengendarai sepeda motor.
Sementara, korban mengendarai sepeda motor sendirian.
"Di tengah perjalanan itu, salah satu dari dua tersangka menghubungi tersangka lain bahwa mereka hendak menuju Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang bersama korban," ujar dia.
Sesampainya di Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang dua orang tersangka lain, Andi Hermanto dan Sandi mengadang iring-iringan dua tersangka Katemin dan Wandoyo bersama korban.
"Tersangka Andi Hermanto saat itu telah membawa senapan angin. Setelah memberhentikan, Andi mengajak korban untuk ikut, namun korban menolak. Sempat terjadi perdebatan saat itu, hingga akhirnya Andi mendekatkan ujung senapan angin ke leher bagian kiri korban lalu menembakkan," ucap dia.
Akibat kejadian itu, korban menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami luka di bagian leher.
"Akibat tembakan senapan angin itu, korban mengalami luka di lehernya, dan sekarang sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit," ungkap dia.
Usai melancarkan aksinya, Andi Hermanto dan Sandi langsung melarikan diri menuju ke arah Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar menuju rumah tersangka lain, Trianto Yuliono untuk menyerahkan senapan angin dan peluru.
"Triyanto Yuliono ini dikenal sebagai paranormal. Sebelum melakukan eksekusi penembakan, setiap peluru senapan angin sebelumnya telah didoakan oleh Triyanto Yuliono, sebab korban dikenal sebagai orang yang kebal," terang dia.
Polisi menyebut, keempat tersangka yang terlibat dalam aksi pembunuhan berencana itu tidak mendapatkan upah apa pun dari Andi Hermanto selaku dalang.
"Ia hanya ikut membantu karena kedekatan dengan Andi," jelas dia.
Polres Malang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan tersebut.
Lima tersangka tersebut yakni Andi Hermato (53), Katemin (52), Wandoyo (41), Sandi (22), dan Trianto Yuliono (46).
Mereka diduga telah merencanakan percobaan pembunuhan kepada korban dengan cara menembakkan senapan angin rakitan ke tubuh korban.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal yang berbeda-beda.
Kepada Andi Hermanto polisi mengancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.
Sementara Katemin, Wandoyo dan Sandi terancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP.
Baca juga: Gadis 15 Tahun di Lampung Diperkosa Ayah Tiri di Kamar Mandi Kolam Renang
Kemudian Trianto Yuliono dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Mereka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," terang dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.