NEWS
Salin Artikel

Kronologi Ayah Tembak Leher Anak Tiri Pakai Senapan Angin, Peluru Sempat Didoakan Paranormal karena Korban Dikenal Kebal

KOMPAS.com - Andi Hermanto (53), seorang pria di Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap anak tirinya, DA (33).

Dalam aksinya, pelaku menembak korban dengan senapan angin sehingga terluka di bagian leher.

Motif pelaku nekat melakukan aksinya lantaran dipicu sakit hati kepada korban yang memiliki banyak utang.

Akibat persoalan itu, istri pelaku atau ibu kandung korban kerap didatangi penagih utang.

Tak hanya AH, adapun empat pelaku lain juga ditangkap polisi lantaran turut terlibat dalam kasus tersebut.

Kronologi penembakan

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, otak percobaan pembunuhan berencana itu adalah Andi Hermanto yang merupakan ayah tiri korban.

Aksi itu dilakukan lantaran sakit hati kepada korban, karena banyak orang menagih utang korban kepada istri Andi, yang tidak lain merupakan ibu kandung korban.

"Sehingga, tersangka Andi ini marah kepada korban, lalu mengajak tersangka lain untuk ikut merancang pembunuhan kepada korban," jelas dia, Rabu.

Peristiwa bermula, saat dua tersangka, Katemin dan Wandoyo mendatangi rumah kontrakan korban di kawasan Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar untuk menagih utang kepada korban.

"Namun korban tidak bisa membayar tagihan utangnya karena tidak punya uang. Kemudian korban menawarkan kepada Wandoyo sebuah truk Fuso beserta STNK-nya, namun truk tersebut berada di daerah Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang," tutur dia.

Kemudian, Wandoyo berboncengan bersama Katemin berangkat ke Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang mengendarai sepeda motor.

Sementara, korban mengendarai sepeda motor sendirian.

"Di tengah perjalanan itu, salah satu dari dua tersangka menghubungi tersangka lain bahwa mereka hendak menuju Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang bersama korban," ujar dia.

Sesampainya di Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang dua orang tersangka lain, Andi Hermanto dan Sandi mengadang iring-iringan dua tersangka Katemin dan Wandoyo bersama korban.

"Tersangka Andi Hermanto saat itu telah membawa senapan angin. Setelah memberhentikan, Andi mengajak korban untuk ikut, namun korban menolak. Sempat terjadi perdebatan saat itu, hingga akhirnya Andi mendekatkan ujung senapan angin ke leher bagian kiri korban lalu menembakkan," ucap dia.

Akibat kejadian itu, korban menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami luka di bagian leher.

"Akibat tembakan senapan angin itu, korban mengalami luka di lehernya, dan sekarang sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit," ungkap dia.

Peluru didoakan

Usai melancarkan aksinya, Andi Hermanto dan Sandi langsung melarikan diri menuju ke arah Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar menuju rumah tersangka lain, Trianto Yuliono untuk menyerahkan senapan angin dan peluru.

"Triyanto Yuliono ini dikenal sebagai paranormal. Sebelum melakukan eksekusi penembakan, setiap peluru senapan angin sebelumnya telah didoakan oleh Triyanto Yuliono, sebab korban dikenal sebagai orang yang kebal," terang dia.

Polisi menyebut, keempat tersangka yang terlibat dalam aksi pembunuhan berencana itu tidak mendapatkan upah apa pun dari Andi Hermanto selaku dalang.

"Ia hanya ikut membantu karena kedekatan dengan Andi," jelas dia.

5 orang jadi tersangka

Polres Malang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan tersebut.

Lima tersangka tersebut yakni Andi Hermato (53), Katemin (52), Wandoyo (41), Sandi (22), dan Trianto Yuliono (46).

Mereka diduga telah merencanakan percobaan pembunuhan kepada korban dengan cara menembakkan senapan angin rakitan ke tubuh korban.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal yang berbeda-beda.

Kepada Andi Hermanto polisi mengancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.

Sementara Katemin, Wandoyo dan Sandi terancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP.

Kemudian Trianto Yuliono dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

"Mereka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," terang dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/01/202311378/kronologi-ayah-tembak-leher-anak-tiri-pakai-senapan-angin-peluru-sempat

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dukung Mahasiswa Berjiwa Wirausaha, Dompet Dhuafa Banten Resmikan Program Kantin Kontainer

Dukung Mahasiswa Berjiwa Wirausaha, Dompet Dhuafa Banten Resmikan Program Kantin Kontainer

Regional
Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke