Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anak Teman, Eks Kapolres Badung Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/01/2023, 10:14 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pensiunan polisi pelaku aksi pencabulan Kombes Purn Ignatius Soembodo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023) kemarin.

Menurut Ketua Majelis Hakim Sutarno, perbuatan mantan Kapolres Badung Bali itu telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Sutarno.

Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Eks Kapolres Badung Didakwa Perkosa Anak Teman Dekat

Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman terdakwa, karena perbuatannya telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Sutarno.

Vonis terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Sidak Minyak Goreng di Pasar, Kapolres Badung: Ada Keterbatasan Pengiriman dari Distributor

Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU Nur Laila menyatakan hal yang sama.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.

Soembodo sebelumnya didakwa memerkosa korban di rumah pensiunan polisi di wilayah Jambangan Surabaya.

Selama tinggal di rumah terdakwa, korban juga kerap mendapat perlakuan dan perkataan kasar, bahkan pelecehan seksual atau diperkosa terdakwa hingga beberapa kali.

Korban adalah rekan Soembodo yang berinisial BS. Sejak usia tujuh bulan, korban dititipkan karena istri terdakwa mengalami depresi. BS mengenal terdakwa karena sudah berteman lama.

BS berjanji mengambil anaknya ketika berusia tiga tahun. Selama dirawat terdakwa, BS mengeklaim rutin mengirimi uang kepada tersangka untuk biaya hidup anaknya.

Baca juga: Mantan Kapolres Badung Didakwa Perkosa Anak Angkat Sejak Korban Usia 5 Tahun di Rumah Pensiunan Polisi

Namun, seiring berjalannya waktu, BS dilarang untuk menemui anak kandungnya

"Dia juga sempat meminta uang hingga Rp 20 miliar jika saya ingin mengambil anak saya," terang BS.

Dengan berbagai upaya, akhirnya BS bisa bertemu saat putrinya yang berusia 14 tahun pada 2018. Saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, korban disebut masih merasa trauma.

Sementara menurut BS, putrinya tersebut mendapatkan perlakuan tersebut sejak berusia 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com