Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kapolres Badung Didakwa Perkosa Anak Teman Dekat

Kompas.com - 11/10/2022, 09:01 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Kapolres Badung Kombes Purn Ignatius Soembodo didakwa memerkosa anak angkatnya, RK, yang juga anak kandung teman dekatnya, BS.

Soembodo hadir dalam sidang perdana tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila mengatakan, Soembodo memerkosa korban di rumah pensiunan polisi di wilayah Jambangan Surabaya.

Baca juga: Kepsek Perkosa Siswi SD di Buru Selatan Sebanyak Lima Kali, Korban Dibujuk dengan Nilai Tinggi

"Selama tinggal di rumah terdakwa, saksi korban juga kerap mendapat perlakuan dan perkataan kasar, bahkan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali," kata JPU Nur Laila usai sidang.

RK yang saat itu diperiksa menjadi saksi korban mengaku kerap mengalami pelecehan seksual dan kekerasan.

Korban lantas dibantu Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur untuk melaporkan dugaan pemerkosaan kepada polisi.

Dikonfirmasi terpisah, BS mengaku menitipkan putrinya RK sejak berusia tujuh bulan kepada terdakwa karena saat itu istri BS mengalami depresi. BS mengenal terdakwa karena sudah berteman lama.

BS berjanji akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat terdakwa, BS mengeklaim rutin mengirimi uang kepada tersangka untuk biaya hidup anaknya.

Namun, seiring berjalannya waktu, BS dilarang untuk menemui anak kandungnya.

"Dia juga sempat meminta uang hingga Rp 20 miliar jika saya ingin mengambil anak saya," terang BS.

Waktu terus berlalu, SK pun beranjak remaja. Sejak dititipkan, RK tinggal di rumah pensiunan polisi di wilayah Jambangan.

Baca juga: Kepsek yang Perkosa Siswi Jadi Tersangka, Kapolres Buru Selatan: Tak Ada Penyelesaian Secara Adat

BS akhirnya bisa bertemu saat RK berusia 14 tahun pada 2018.

Saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, SK disebut masih merasa trauma.

"Perbuatan itu sudah dilakukan IS sejak anak saya berusia lima tahun," ujarnya.

Pengacara terdakwa IS, Amos Don Bosco, belum banyak berkomentar soal dakwaan jaksa. "Nanti akan dibuktikan di pengadilan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com