Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa pelaku pemerkosaan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+