Selanjutnya, apabila nama pemohon hanya satu kata, maka yang bersangkutan wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor (halaman empat dan lima). Untuk perjalanan haji, nama jemaah harus terdiri dari tiga kata di paspor.
"Kita bukan mempersulit, itu aturan dari pemerintah Arab Saudi, mereka mintanya seperti itu," katanya.
Baca juga: Perempuan 16 Tahun di Malang Diperkosa 4 Remaja yang Juga Masih di Bawah Umur
Sementara itu, para CJH mulai mengajukan permohonan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Gatot Wirawan mengatakan, pada awal Januari ini sudah ada lebih dari 120 CJH yang mengajukan penerbitan paspor haji.
Pihaknya melayani pengajuan penerbitan paspor haji sesuai wilayah kerjanya. Yakni, Kota Malang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Tumpahan Solar di Jalanan Kota Malang Sebabkan 8 Pemotor Berjatuhan
Diperkirakan, pengajuan penerbitan paspor haji terus meningkat. Hal itu mengingat telah ada kelonggaran kebijakan pemberangkatan CJH yang usianya lebih dari 65 tahun pada tahun ini.
"Jumlah persis jemaahnya kita belum tahu, mungkin ratusan orang lebih, pasti meningkat dibanding tahun lalu, karena tahun lalu ada pembatasan usia 65 tahun," kata Gatot.
Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) yang ada di wilayah kerjanya. Pihaknya akan jemput bola untuk mempercepat pelayanan pembuatan paspor haji.
"Tetapi nanti mungkin ada sistem collect passport, opsinya seperti kita yang ke Kantor Kemenag, atau mereka yang ke kami, untuk inovasi percepatan pelayanan kita ke masyarakat dengan jemput bola," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.