Salin Artikel

Imigrasi Malang Imbau Calon Jemaah Haji Segera Ajukan Penerbitan Paspor

MALANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mengimbau kepada para Calon Jemaah Haji (CJH) untuk tidak menunda pengajuan penerbitan paspor. Selain itu, para CJH disarankan segera mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

"Jangan sampai urusan kecil dokumen, sampai membuat batal atau jadi kendala, maka dari sekarang baiknya disiapkan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, Jumat (27/1/2023).

Dia menyampaikan, dokumen paspor sangat penting karena dibutuhkan juga dalam pembuatan visa.

"Selain paspor kan perlu visa, maka paspor harus jadi dulu, kalau visa itu kebijakan dari pemerintah Arab Saudi, jangan sampai terlambat, kalau terlambat apply visa-nya gara-gara paspornya belum jadi, itu akan repot sendiri nantinya," katanya.

Beberapa dokumen persyaratan penerbitan paspor haji yang diperlukan seperti surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten atau kota setempat.

"Selain itu kita minta BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dilampirkan, supaya tujuannya benar untuk haji, bukan bohong untuk bekerja, tujuannya untuk melindungi warga negara kita di sana," katanya.

Selanjutnya, dokumen lain yang juga harus dilampirkan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, buku nikah atau ijazah dan surat penetapan ganti nama apabila pernah mengganti nama.

Dia juga meminta, bagi para CJH yang pernah memiliki paspor tetapi hilang untuk jujur. Sebab, bila tidak jujur, pemohon yang melakukan kebohongan bisa terdeteksi melakukan duplikasi data.

Selama tahun 2022, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, dalam proses permohonan paspor umum terdapat sebanyak 131 penolakan karena ditemukan pemohon yang melakukan duplikasi data.

"Kalau ketahuan tidak jujur kemudian sistem terlacak maka prosesnya memakan waktu lama lagi, lebih baik laporan ke kepolisian dan suratnya berikan ke kami, kemudian kita proses," katanya.

"Kita bukan mempersulit, itu aturan dari pemerintah Arab Saudi, mereka mintanya seperti itu," katanya.

CJH mulai urus paspor

Sementara itu, para CJH mulai mengajukan permohonan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Gatot Wirawan mengatakan, pada awal Januari ini sudah ada lebih dari 120 CJH yang mengajukan penerbitan paspor haji.

Pihaknya melayani pengajuan penerbitan paspor haji sesuai wilayah kerjanya. Yakni, Kota Malang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Lumajang.

Diperkirakan, pengajuan penerbitan paspor haji terus meningkat. Hal itu mengingat telah ada kelonggaran kebijakan pemberangkatan CJH yang usianya lebih dari 65 tahun pada tahun ini.

"Jumlah persis jemaahnya kita belum tahu, mungkin ratusan orang lebih, pasti meningkat dibanding tahun lalu, karena tahun lalu ada pembatasan usia 65 tahun," kata Gatot.

Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) yang ada di wilayah kerjanya. Pihaknya akan jemput bola untuk mempercepat pelayanan pembuatan paspor haji.

"Tetapi nanti mungkin ada sistem collect passport, opsinya seperti kita yang ke Kantor Kemenag, atau mereka yang ke kami, untuk inovasi percepatan pelayanan kita ke masyarakat dengan jemput bola," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/27/135009778/imigrasi-malang-imbau-calon-jemaah-haji-segera-ajukan-penerbitan-paspor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke