Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Ngaji di Malang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Polisi Periksa 6 Saksi

Kompas.com - 24/01/2023, 18:40 WIB
Imron Hakiki,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial K (72), warga Desa Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, diduga mencabuli tiga anak di desa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, pelaku berprofesi sebagai guru mengaji. Sementara ketiga korban merupakan muridnya.

Baca juga: KPU Kota Malang Lantik 171 Anggota PPS, Pastikan Tidak Ada Titipan

Kasus itu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Senin (23/1/2023). Ketiga korban itu berinisial NAK (9), EYP (10), dan ACC (12).

"Mereka dicabuli dalam waktu yang berbeda. NAK dicabuli pada Januari 2023, EYP dicabuli pada Desember 2022, dan ACC pada akhir tahun 2021 hingga Januari 2022 lalu," ungkap Wahyu melalui sambungan telepon, Selasa (24/1/2023).

Pelaku diduga melakukan aksinya saat mengajar para muridnya mengaji. Terhadap salah satu korban, pelaku berpura-pura membacakan doa sambil memegang kepala korban berinisial NAK.

Setelah itu, korban melakukan pelecehan dengan memegang bagian tubuh korban lainnya. Korban tak bisa melawan karena takut terhadap gurunya tersebut.

"Setelah melakukan pelecehan itu korban diberi uang Rp 2.000 hingga Rp 5.000 dan disuruh pulang," ujarnya.


Kabar itu pun tersebar hingga didengar warga dan perangkat RT setempat. Ketua RT setempat sempat mendatangi pelaku untuk mengklarifikasi kabar itu.

Namun, pelaku berkilah dan menyebut kabar itu sebagai fitnah.

"Saat ini kami masih meminta keterangan saksi dan korban. Sudah ada enam yang diperiksa, yakni satu pelapor orangtua korban, Tiga korban dan dua saksi. Selanjutnya kami akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Malang Ditunda

Pelaku terancam Pasal 82 Jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Antisipasi Ada Uang Palsu, BI Malang Imbau Masyarakat Gunakan Layanan Resmi untuk Tukar Uang Pecahan Baru

Antisipasi Ada Uang Palsu, BI Malang Imbau Masyarakat Gunakan Layanan Resmi untuk Tukar Uang Pecahan Baru

Surabaya
Pencarian Keluarga TKW Banyuwangi yang Stroke di Malaysia Nihil

Pencarian Keluarga TKW Banyuwangi yang Stroke di Malaysia Nihil

Surabaya
Kantor BI Malang Siapkan Uang Pecahan Baru Rp 4,69 Triliun, Simak Jadwal, Ketentuan dan Syarat Penukaran

Kantor BI Malang Siapkan Uang Pecahan Baru Rp 4,69 Triliun, Simak Jadwal, Ketentuan dan Syarat Penukaran

Surabaya
Pesta Miras di Bojonegoro Berujung Kematian 3 Orang, 1 di Antaranya Meninggal di Tempat Kerja

Pesta Miras di Bojonegoro Berujung Kematian 3 Orang, 1 di Antaranya Meninggal di Tempat Kerja

Surabaya
Pencari Kepiting Ditemukan Tewas di Tambak Surabaya, Diduga Korban Pembunuhan

Pencari Kepiting Ditemukan Tewas di Tambak Surabaya, Diduga Korban Pembunuhan

Surabaya
Beras Bantuan untuk Warga Miskin di Jember Hilang Dicuri Maling

Beras Bantuan untuk Warga Miskin di Jember Hilang Dicuri Maling

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Antonius Wijaya Beli Rumah Hasil Bisnis Narkoba dari Dalam Penjara Surabaya

Antonius Wijaya Beli Rumah Hasil Bisnis Narkoba dari Dalam Penjara Surabaya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Takut Dihakimi Massa, Pencuri Motor Sembunyi di Sungai Surabaya

Takut Dihakimi Massa, Pencuri Motor Sembunyi di Sungai Surabaya

Surabaya
Istri di Jember yang Disekap Suami di Kandang Sapi Minta Pelaku Dibebaskan

Istri di Jember yang Disekap Suami di Kandang Sapi Minta Pelaku Dibebaskan

Surabaya
Oknum PNS Mojokerto Tipu 4 Warga Modus Jual Beli Tanah Kavling

Oknum PNS Mojokerto Tipu 4 Warga Modus Jual Beli Tanah Kavling

Surabaya
5 Pesilat Rusak Warung dan Aniaya Warga di Sidoarjo gara-gara Kaus Perguruan Silat

5 Pesilat Rusak Warung dan Aniaya Warga di Sidoarjo gara-gara Kaus Perguruan Silat

Surabaya
Mentan: Pengecer yang Menaikkan Harga Pupuk Subsidi Aku Cabut Izinnya

Mentan: Pengecer yang Menaikkan Harga Pupuk Subsidi Aku Cabut Izinnya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com