Kemudian, terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dinilai membiarkan adanya penembakan gas air mata. Terdakwa tidak berupaya mencegah terjadinya tembakan gas air mata sehingga gas air mata tersebut membuat kepanikan dan menyebabkan banyak korban jiwa.
Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik juga memerintah penembakan gas air mata. Bambang memerintahkan kedua anggota Sat Samapta, yakni Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan senjata flashball warna hitam type verney-carron saint etienne ke arah tempat suporter berkumpul.
Baca juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Secara Daring, Aremania: Kami Tetap Berangkat ke Surabaya
Sehingga, para suporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion secara berdesak-desakan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Dakwaan untuk 5 terdakwa dibaca secara bergantian dengan posisi terdakwa berada di rumah tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.