Salin Artikel

3 Polisi Terdakwa Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan Ajukan Eksepsi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa polisi dalam perkara tragedi kerusuhan Kanjuruhan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara dua terdakwa lainnya tidak, dan bersedia sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Tiga terdakwa polisi yang mengajukan eksepsi itu adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Perwakilan tim kuasa hukum ketiga terdakwa, Daniel Julian Tangkau mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi sesuai dengan waktu yang ditentukan hakim. Dia belum bersedia menjelaskan materi eksepsinya.

"Silakan mengikuti agenda persidangan penyampaian materi eksepsi pada tanggal 20 Januari mendatang," kata Daniel usai sidang.

Tonic Tangkau, kuasa hukum lainnya, menyebut, terdapat banyak dimensi dalam kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

"Nanti akan kita ungkap di persidangan," jelasnya.

Sementara itu, tiga terdakwa itu didakwa dengan Pasal 359 KUHP karena dianggap melakukan kesalahan yang menyebabkan orang lain meninggal.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Jatim, Rully Mutiara mengatakan, terdakwa Hasdarman selaku Danki 3 Yon A Pelopor Satbrimob Polda Jatim telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat suporter Arema FC turun ke lapangan.

Menurutnya, Hasdarman tidak mempertimbangkan risiko yang akan timbul akibat gas air mata itu. JPU menilai, perintah untuk melakukan penembakan gas air mata itu merupakan kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian.

"Sehingga menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko, yaitu penonton menjadi panik dan berdesak-desakan untuk keluar dari stadion sehingga terjadi penumpukan suporter di pintu-pintu stadion, terutama di Pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang menyebabkan para suporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 orang," ujarnya.

Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik juga memerintah penembakan gas air mata. Bambang memerintahkan kedua anggota Sat Samapta, yakni Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan senjata flashball warna hitam type verney-carron saint etienne ke arah tempat suporter berkumpul.

Sehingga, para suporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion secara berdesak-desakan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Dakwaan untuk 5 terdakwa dibaca secara bergantian dengan posisi terdakwa berada di rumah tahanan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/16/213643878/3-polisi-terdakwa-tragedi-kerusuhan-kanjuruhan-ajukan-eksepsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke