Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum di Tulungagung

Kompas.com - 13/01/2023, 07:36 WIB
Pythag Kurniati

Editor

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung melarang kereta kelinci beroperasi di jalan umum, baik jalan raya maupun jalan kampung.

Saat ini kepolisian tengah menyosialisasikan peraturan kepada 37 pemilik kereta kelinci yang sudah terdata.

Baca juga: 3 Warga Tulungagung Meninggal akibat Leptospirosis, Ini Gejalanya

"Sosialisasi ini menegaskan pelarangan pengoperasian kereta kelinci sebagai alat transportasi di jalan," terang Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Rahandi Gusti Pradana, dilansir dari Surya.co.id, Kamis (12/1/2023).

Polisi, lanjutnya, akan menjerat pelanggar dengan saksi tegas.

Sopir akan dijerat dengan Pasal 311 Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 3.000.000.

Baca juga: Dampak Pekerja Migran, 38 Anak di Blitar dan Tulungagung Berkewarganegaraan Ganda

Hukuman semakin berat jika terjadi kecelakaan. Ancaman hukumannya dipenjara selama 2 tahun dan denda Rp 4.000.000.

"Sebelumnya masih persuasif dengan tilang, tapi sekarang kami tingkatkan dengan pidana," tegas Rahandi.

Pemilik dan pembuat kereta kelinci juga bisa dipidanakan dengan pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 24 juta.

Langkah kepolisian ini dilakukan karena telah terjadi sejumlah kecelakaan kereta kelinci yang memakan korban jiwa.

Biasanya kereta kelinci membawa rombongan dari kampung menuju ke berbagai tempat wisata.

Baca juga: Dampak Pekerja Migran, 38 Anak di Blitar dan Tulungagung Berkewarganegaraan Ganda

Kini kereta kelinci hanya bisa beroperasi di tempat wisata.

"Jadi harus di dalam lokasi wisata, mutar-mutar di dalam situ. Tidak boleh keluar di jalan umum, termasuk jalan kampung," ujar Rahandi.

Salah satu pemilik kereta kelinci, Haryanto, berharap ada solusi untuk tetap mengakomodasi pelaku usaha kereta kelinci, salah satunya bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

"Kami berharap ada solusi dari Dinas, ke depan kami ini kami ke mana," kata Warga Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat ini.

Baca juga: Polisi Pastikan Perempuan Muda di Tulungagung Tewas akibat Luka Tusuk

Dia mengaku mempunyai tiga kereta kelinci. Dua kereta dibeli tiga tahun lalu, dan satu lainnya dibeli setahun lalu dengan harga per unit Rp 90 juta.

"Kalau dibilang balik modal, sebenarnya belum. Karena itu kami harap ada solusi, karena ini terkait dunia wisata," ucapnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Surabaya
Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Surabaya
Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com