Salin Artikel

Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum di Tulungagung

Saat ini kepolisian tengah menyosialisasikan peraturan kepada 37 pemilik kereta kelinci yang sudah terdata.

"Sosialisasi ini menegaskan pelarangan pengoperasian kereta kelinci sebagai alat transportasi di jalan," terang Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Rahandi Gusti Pradana, dilansir dari Surya.co.id, Kamis (12/1/2023).

Polisi, lanjutnya, akan menjerat pelanggar dengan saksi tegas.

Sopir akan dijerat dengan Pasal 311 Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 3.000.000.

Hukuman semakin berat jika terjadi kecelakaan. Ancaman hukumannya dipenjara selama 2 tahun dan denda Rp 4.000.000.

"Sebelumnya masih persuasif dengan tilang, tapi sekarang kami tingkatkan dengan pidana," tegas Rahandi.

Pemilik dan pembuat kereta kelinci juga bisa dipidanakan dengan pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 24 juta.

Langkah kepolisian ini dilakukan karena telah terjadi sejumlah kecelakaan kereta kelinci yang memakan korban jiwa.

Biasanya kereta kelinci membawa rombongan dari kampung menuju ke berbagai tempat wisata.

Kini kereta kelinci hanya bisa beroperasi di tempat wisata.

"Jadi harus di dalam lokasi wisata, mutar-mutar di dalam situ. Tidak boleh keluar di jalan umum, termasuk jalan kampung," ujar Rahandi.

Salah satu pemilik kereta kelinci, Haryanto, berharap ada solusi untuk tetap mengakomodasi pelaku usaha kereta kelinci, salah satunya bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

"Kami berharap ada solusi dari Dinas, ke depan kami ini kami ke mana," kata Warga Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat ini.

Dia mengaku mempunyai tiga kereta kelinci. Dua kereta dibeli tiga tahun lalu, dan satu lainnya dibeli setahun lalu dengan harga per unit Rp 90 juta.

"Kalau dibilang balik modal, sebenarnya belum. Karena itu kami harap ada solusi, karena ini terkait dunia wisata," ucapnya.

Setiap akhir pekan, kereta kelincinya dipakai untuk rute Campurdarat-Pakel dan Gondang.

Pemilik kereta kelinci lainnya, Soni, menyebut keberadaan kereta kelinci sebenarnya banyak menguntungkan destinasi wisata.

Adanya kereta kelinci selalu menaikkan jumlah kunjungan ke destinasi wisata dengan memanfaatkan transportasi murah.

"Misalnya uangnya terbatas, tidak bisa sewa mobil, Maka pilihannya kereta kelinci yang lebih murah," ungkapnya.

Selain warga kampung, sekolah-sekolah juga sering memanfaatkan kereta kelinci untuk pergi ke tempat wisata.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum, Polres Tulungagung: Hanya Bisa di Lokasi Wisata

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/13/073617778/kereta-kelinci-dilarang-beroperasi-di-jalan-umum-di-tulungagung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke