Salin Artikel

Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum di Tulungagung

Saat ini kepolisian tengah menyosialisasikan peraturan kepada 37 pemilik kereta kelinci yang sudah terdata.

"Sosialisasi ini menegaskan pelarangan pengoperasian kereta kelinci sebagai alat transportasi di jalan," terang Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Rahandi Gusti Pradana, dilansir dari Surya.co.id, Kamis (12/1/2023).

Polisi, lanjutnya, akan menjerat pelanggar dengan saksi tegas.

Sopir akan dijerat dengan Pasal 311 Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 3.000.000.

Hukuman semakin berat jika terjadi kecelakaan. Ancaman hukumannya dipenjara selama 2 tahun dan denda Rp 4.000.000.

"Sebelumnya masih persuasif dengan tilang, tapi sekarang kami tingkatkan dengan pidana," tegas Rahandi.

Pemilik dan pembuat kereta kelinci juga bisa dipidanakan dengan pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 24 juta.

Langkah kepolisian ini dilakukan karena telah terjadi sejumlah kecelakaan kereta kelinci yang memakan korban jiwa.

Biasanya kereta kelinci membawa rombongan dari kampung menuju ke berbagai tempat wisata.

Kini kereta kelinci hanya bisa beroperasi di tempat wisata.

"Jadi harus di dalam lokasi wisata, mutar-mutar di dalam situ. Tidak boleh keluar di jalan umum, termasuk jalan kampung," ujar Rahandi.

Salah satu pemilik kereta kelinci, Haryanto, berharap ada solusi untuk tetap mengakomodasi pelaku usaha kereta kelinci, salah satunya bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

"Kami berharap ada solusi dari Dinas, ke depan kami ini kami ke mana," kata Warga Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat ini.

Dia mengaku mempunyai tiga kereta kelinci. Dua kereta dibeli tiga tahun lalu, dan satu lainnya dibeli setahun lalu dengan harga per unit Rp 90 juta.

"Kalau dibilang balik modal, sebenarnya belum. Karena itu kami harap ada solusi, karena ini terkait dunia wisata," ucapnya.

Setiap akhir pekan, kereta kelincinya dipakai untuk rute Campurdarat-Pakel dan Gondang.

Pemilik kereta kelinci lainnya, Soni, menyebut keberadaan kereta kelinci sebenarnya banyak menguntungkan destinasi wisata.

Adanya kereta kelinci selalu menaikkan jumlah kunjungan ke destinasi wisata dengan memanfaatkan transportasi murah.

"Misalnya uangnya terbatas, tidak bisa sewa mobil, Maka pilihannya kereta kelinci yang lebih murah," ungkapnya.

Selain warga kampung, sekolah-sekolah juga sering memanfaatkan kereta kelinci untuk pergi ke tempat wisata.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum, Polres Tulungagung: Hanya Bisa di Lokasi Wisata

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/13/073617778/kereta-kelinci-dilarang-beroperasi-di-jalan-umum-di-tulungagung

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com