BATU, KOMPAS.com - Dua pencuri motor berinisial MW dan MK, asal Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap polisi di Kota Batu. Polisi terpaksa menembak kaki kanan MW karena mencoba kabur saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto mengatakan, pelaku berinisial MW terlibat pencurian motor di depan Pos Pendakian Gunung Arjuno-Gunung Welirang, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Selasa (2/1/2023) pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Angin Kencang di Kota Batu, 12 Pohon Tumbang dan Rusak Lapak Pasar Pagi
MW bersama tiga kawannya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) menggondol sepeda motor Honda CRF dan Honda Verza di lokasi itu.
"Pelaku MW melakukan aksinya bersama ketiga kawannya yakni YD, KT dan KP yang saat ini menjadi DPO. Kemudian, setelah ada laporan dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan untuk mencari pelaku," kata Yussi di Kota Batu, Rabu (11/1/2023).
Yussi menjelaskan, MW ditangkap saat hendak beraksi di daerah Lawang, Kabupaten Malang, Rabu (3/1/2023). Pada hari yang sama, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial MK.
"Petugas kami melakukan penembakan karena pelaku hendak melarikan diri," katanya.
Dalam pengakuannya kepada kepolisian, pelaku MW berperan mengamati situasi bersama pelaku YD. Sedangkan pelaku KP dan KT sebagai eksekutor.
"Barang bukti yang kami dapatkan berupa kunci T, obeng minus yang diduga digunakan para pelaku untuk merusak bagian kunci kedua sepeda motor milik korban. Selain itu, barang bukti juga dua sepeda motor milik korban," katanya.
Barang curian itu dijual dengan harga murah kepada penadah berinisial MK. Honda CRF dijual seharga Rp 13 juta dan Honda Verza dijual seharga Rp 2,8 juta.
Pelaku MW menerima jatah uang sebesar Rp 3,7 juta dari penjualan sepeda motor tersebut.
"Pelaku mengakunya uangnya sudah habis untuk digunakan pengobatan istrinya yang sedang hamil," katanya.
Baca juga: Masa Jabatan Dewanti-Punjul Berakhir, Sekda Zadim Efisiensi Ditunjuk sebagai Plh Wali Kota Batu
Pelaku MW mengaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak tiga kali di Kota Batu. Selain itu, pelaku MW merupakan residivis kasus yang sama sebelumnya dengan pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang.
"Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 363 KUHP ayat 1 4E 5E dengan ancaman selama tujuh tahun penjara," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.