Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBKSDA Larang Pendaki Turun ke Kawah Ijen, Waktu Pendakian Juga Dibatasi

Kompas.com - 08/01/2023, 13:33 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Mineral (BBKSDA) Jawa Timur melarang para pendaki turun ke dasar Kawah Gunung Ijen mulai Minggu (8/1/2023).

Larangan itu dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran resmi yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyusul meningkatnya status Gunung Ijen dari normal level I ke waspada level II.

Baca juga: Buaya Sepanjang 3 Meter Muncul di Pantai Legian, Ini Kata BKSDA Bali

"Ini demi keselamatan bersama," kata Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah V Banyuwangi Purwantono kepada Kompas.com, Minggu (8/1/2023).

Selain melarang para pendaki turun ke Kawah Gunung Ijen, BBKSDA membatasi waktu kunjungan wisata.


Para pengunjung kini tidak bisa lagi mendaki pada dini hari. BBKSDA menegaskan, pendakian dibuka pukul 04.00 WIB.

Tak hanya itu, BBKSDA Jatim mewajibkan setiap pengunjung menggunakan masker saat mendaki Gunung Ijen.

Penggunakan masker diwajibkan untuk mencegah dan melindungi indera pernapasan, agar gas beracun berupa sulfur/belerang yang muncul dari Kawah Gunung Ijen, tidak terhirup tubuh.

Baca juga: Kronologi Gunung Ijen Berstatus Waspada, Suhu Kawah Meningkat Drastis dan 890 Kali Gempa Vulkanik Dangkal

Sebelumnya, kenaikan status Gunung Ijen diumumkan oleh Badan Geologi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) RI melalui rilis resmi nomer 1.Lap/GL.03/BGL./2023 tertanggal 7 Januari 2023.

"Kenaikan itu terhitung sejak 7 Januari 2023 pukul 14:00 WIB, dengan rekomendasi yang disesuaikan potensi ancaman bahaya terkini," kata Kepala Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Ijen, Suparjan di Banyuwangi, Sabtu (7/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com