Salin Artikel

BBKSDA Larang Pendaki Turun ke Kawah Ijen, Waktu Pendakian Juga Dibatasi

Larangan itu dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran resmi yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyusul meningkatnya status Gunung Ijen dari normal level I ke waspada level II.

"Ini demi keselamatan bersama," kata Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah V Banyuwangi Purwantono kepada Kompas.com, Minggu (8/1/2023).

Selain melarang para pendaki turun ke Kawah Gunung Ijen, BBKSDA membatasi waktu kunjungan wisata.

Tak hanya itu, BBKSDA Jatim mewajibkan setiap pengunjung menggunakan masker saat mendaki Gunung Ijen.

Penggunakan masker diwajibkan untuk mencegah dan melindungi indera pernapasan, agar gas beracun berupa sulfur/belerang yang muncul dari Kawah Gunung Ijen, tidak terhirup tubuh.

Sebelumnya, kenaikan status Gunung Ijen diumumkan oleh Badan Geologi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) RI melalui rilis resmi nomer 1.Lap/GL.03/BGL./2023 tertanggal 7 Januari 2023.

"Kenaikan itu terhitung sejak 7 Januari 2023 pukul 14:00 WIB, dengan rekomendasi yang disesuaikan potensi ancaman bahaya terkini," kata Kepala Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Ijen, Suparjan di Banyuwangi, Sabtu (7/1/2023).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/08/133337278/bbksda-larang-pendaki-turun-ke-kawah-ijen-waktu-pendakian-juga-dibatasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke