KOMPAS.com - Pria berinisial AN, oknum kepala madrasah tsanawiyah (MTs) di Gresik, Jawa Timur, meminta maaf karena telah menganiaya 15 siswinya.
Akibat perbuatan kasarnya itu, AN ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.
Permintaan maaf AN tersebut disampaikan di hadapan awak media.
"Kami menyampaikan mohon maaf atas kejadian ini, dan dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyesal. Untuk selanjutnya, kami serahkan kepada yayasan untuk langkah-langkah selanjutnya," ucap AN, Sabtu (7/1/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka, Oknum Kepsek MTs di Gresik yang Aniaya 15 Siswi Minta Maaf
Sementara itu, Kepala Polres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, Ahmad Nasrullah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Nur Azis, terdapat 15 siswi korban penganiayaan tersangka. Empat siswi lainnya sempat pingsan akibat penganiayaan tersebut.
Kapolres menyatakan, kepolisian menjerat kepsek tersebut dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"(Tersangka) diancam hukuman 3,5 tahun penjara," ujar Nur Azis.
Sementara itu, yayasan yang menaungi MTs mencobot jabatan AN dari kepala madrasah. Dia diganti oleh pelaksana tugas (Plt).
"Kami melakukan tindakan tegas, per hari ini, Pak AN yang menjabat kepala sekolah kita berhentikan dan kita ganti Plt," kata Ali Muchsin, ketua yayasan, Kamis (5/1/2023).
Menurut Muchsin, jika AN tidak diberhentikan, pihaknya kesulitan melakukan proses trauma healing bagi siswi korban penganiayaan. Sebab tersangka dan para korban masih bertemu.
Baca juga: Pemukulan 15 Siswi MTs di Gresik oleh Kepala Sekolah, Pihak Yayasan: Kami Hormati Proses Hukum
Penganiayaan tersebut berawal saat tersangka menghukum para korban karena membeli jajan di luar kantin sekolah.
Tersangka menilai, perbuatan para korban melanggar aturan MTs tempat mereka belajar. (Kompas.com/ Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor: Khairina, Michael Hangga Wismabrata)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.