Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Maaf Kepsek yang Aniaya 15 Siswi MTs: Saya Menyesal

Kompas.com - 08/01/2023, 11:03 WIB

KOMPAS.com - Pria berinisial AN, oknum kepala madrasah tsanawiyah (MTs) di Gresik, Jawa Timur, meminta maaf karena telah menganiaya 15 siswinya.

Akibat perbuatan kasarnya itu, AN ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.

Permintaan maaf AN tersebut disampaikan di hadapan awak media.

"Kami menyampaikan mohon maaf atas kejadian ini, dan dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyesal. Untuk selanjutnya, kami serahkan kepada yayasan untuk langkah-langkah selanjutnya," ucap AN, Sabtu (7/1/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka, Oknum Kepsek MTs di Gresik yang Aniaya 15 Siswi Minta Maaf

Sementara itu, Kepala Polres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, Ahmad Nasrullah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Nur Azis, terdapat 15 siswi korban penganiayaan tersangka. Empat siswi lainnya sempat pingsan akibat penganiayaan tersebut.

Kapolres menyatakan, kepolisian menjerat kepsek tersebut dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"(Tersangka) diancam hukuman 3,5 tahun penjara," ujar Nur Azis.

Dicopot dari jabatannya

Sementara itu, yayasan yang menaungi MTs mencobot jabatan AN dari kepala madrasah. Dia diganti oleh pelaksana tugas (Plt).

"Kami melakukan tindakan tegas, per hari ini, Pak AN yang menjabat kepala sekolah kita berhentikan dan kita ganti Plt," kata Ali Muchsin, ketua yayasan, Kamis (5/1/2023).

Menurut Muchsin, jika AN tidak diberhentikan, pihaknya kesulitan melakukan proses trauma healing bagi siswi korban penganiayaan. Sebab tersangka dan para korban masih bertemu.

Baca juga: Pemukulan 15 Siswi MTs di Gresik oleh Kepala Sekolah, Pihak Yayasan: Kami Hormati Proses Hukum

Penganiayaan tersebut berawal saat tersangka menghukum para korban karena membeli jajan di luar kantin sekolah.

Tersangka menilai, perbuatan para korban melanggar aturan MTs tempat mereka belajar. (Kompas.com/ Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor: Khairina, Michael Hangga Wismabrata)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kisah Surip, 18 Tahun Menabung dari Hasil Angon Bebek untuk Naik Haji

Kisah Surip, 18 Tahun Menabung dari Hasil Angon Bebek untuk Naik Haji

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 8 Juni 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 8 Juni 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 8 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 8 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Surabaya
Guncangan Gempa M 6,0 Pacitan Terasa hingga Kediri, Kristanti: Langsung Gendong Anak Keluar

Guncangan Gempa M 6,0 Pacitan Terasa hingga Kediri, Kristanti: Langsung Gendong Anak Keluar

Surabaya
Gempa M 6,0 Berpusat di Pacitan, Dinding Rumah Warga Madiun Retak Ringan

Gempa M 6,0 Berpusat di Pacitan, Dinding Rumah Warga Madiun Retak Ringan

Surabaya
Gempa M 6,0 Guncang Pacitan Dini Hari, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Gempa M 6,0 Guncang Pacitan Dini Hari, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Surabaya
Gempa M 6,0 Guncang Pacitan, Terasa hingga DIY dan Solo

Gempa M 6,0 Guncang Pacitan, Terasa hingga DIY dan Solo

Surabaya
Gempa M 6,0 Guncang Pacitan, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 6,0 Guncang Pacitan, Tak Berpotensi Tsunami

Surabaya
Mobil Tabrak Pembatas Jalan Usai Ban Belakang Pecah di Tol Jombang-Mojokerto

Mobil Tabrak Pembatas Jalan Usai Ban Belakang Pecah di Tol Jombang-Mojokerto

Surabaya
Memasuki Kemarau, Volume Air Waduk Dawuhan Madiun Menyusut 35 Persen

Memasuki Kemarau, Volume Air Waduk Dawuhan Madiun Menyusut 35 Persen

Surabaya
Goa Tetes di Lumajang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Tetes di Lumajang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Kepala Dusun di Gresik Dianiaya Saat Menunggu Rekan Isi BBM

Kepala Dusun di Gresik Dianiaya Saat Menunggu Rekan Isi BBM

Surabaya
2 Kecamatan di Lumajang Diterjang Longsor Setelah Hujan 4 Hari, 2 Rumah Terdampak

2 Kecamatan di Lumajang Diterjang Longsor Setelah Hujan 4 Hari, 2 Rumah Terdampak

Surabaya
Elpiji 3 Kg di Nganjuk Langka, Pemkab Sidak SPBE

Elpiji 3 Kg di Nganjuk Langka, Pemkab Sidak SPBE

Surabaya
2 Penganiaya Santri Pondok Gontor Hingga Tewas Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

2 Penganiaya Santri Pondok Gontor Hingga Tewas Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com