Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/01/2023, 22:57 WIB
Miftahul Huda,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dipecat.

Keduanya diberhentikan lantaran kedapatan bolos kerja tanpa keterangan selama berhari-hari.

Mereka bahkan meninggalkan tanggung jawabnya sebagai seorang guru untuk mengajar di sekolah.

Baca juga: Jalan Tol Lingkar Solo Ditolak 3 Kepala Daerah, Bupati Thoriq: Mas Gibran, Tolnya Kasih ke Lumajang Saja

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang Akhmad Taufik mengatakan, satu di antara dua ASN guru yang dipecat membolos kerja lebih dari 28 hari dalam setahun.

Sedangkan, satu orang lain menghilang tanpa kabar sampai saat ini.

"Yang satu ini sudah 28 hari lebih dalam setahun tidak masuk kerja, satunya menghilang tanpa kabar," kata Taufik di Lumajang, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Soal Penemuan Bayi di Lumajang, Polisi: Orangtua Tidak Bermaksud Membuang Anaknya

Selain memecat dua ASN guru, BKD juga memutus kontrak dua pegawai yang masih berstatus pegawai kontrak.

Total pelanggaran disiplin pegawai di Kabupaten Lumajang sepanjang tahun 2022 ada 23 orang.

Angka itu terbagi menjadi tiga jenis pelanggaran disiplin yakni ringan, sedang, dan berat.

Rinciannya, pelanggaran disiplin ringan dua orang, pelanggaran disiplin sedang lima orang, dan pelanggaran disiplin berat 16 orang.

"Memang sebagian besar yang menerima sanksi pelanggaran disiplin pegawai ini guru, padahal kami sering lakukan pembinaan," terangnya.

Sementara, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Lumajang Mas'udin menjelaskan, sebelum menjatuhkan hukuman pemecatan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke sekolah yang bersangkutan.

Hasilnya, memang benar keduanya telah meninggalkan kewajibannya untuk menjadi seorang pengajar sesuai amanat.

Baca juga: Ditabrak Pikap Saat Berangkat Sekolah, Siswi SMKN 2 Lumajang Tewas, Pengemudi Kabur

"Kita sudah hitung tidak masuk berapa kali, kami cocokkan juga ke sekolah ternyata memang benar, dan ini sudah melebihi ambang batas sesuai aturan. Jadi tidak ada toleransi lagi," jelas Mas'udin.

Lebih lanjut, Mas'udin menerangkan, ada tiga jenis sanksi sepanjang tahun 2022 yang diberikan terhadap pegawai yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

Pertama, diturunkan jabatannya satu tingkat. Dua, pembebasan jabatan menjadi pelaksana. Tiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri atau dipecat.

Jenis hukuman pertama diketahui ada tiga orang. Jenis hukuman kedua ada sembilan orang. Dan jenis hukuman ketiga empat orang.

"Kalau yang pertama ini salah satunya kepala dinas yang turun jadi kabid. Yang kedua itu maksudnya dari pemegang jabatan struktural maupun fungsional dijadikan staf. Kalau yang ketiga ya dua orang guru ini ditambah dua pegawai kontrak yang diputus kontrak," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com