Setelah tragedi Bom Bali 2002, Umar Patek sempat kabur ke Filipina dan bergabung ke Kelompok Abu Sayyaf.
Namun, Umar Patek tertangkap pada Maret 2011. Ia lalu diekstradisi ke Indonesia dan divonis 20 tahun penjara.
Baca juga: Kepala BNPT Yakin Umar Patek Bakal Jadi Warga Negara Baik Setelah Bebas
Umar Patek dijebloskan ke Lapas Klas I Surabaya untuk mejalani vonis hukuman itu. Beberapa waktu lalu, Kementerian Hukum dan HAM telah mengumumkan status Umar Patek bebas secara bersyarat.
"Karena statusnya bebas bersyarat, beliau (Umar Patek) diwajibkan lapor ke Lapas Porong (Klas I Surabaya) sesuai dengan waktu yang ditentukan," kata Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian, Ali Fauzi yang kerap melakukan pendampingan saat Umar Patek ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.