Salin Artikel

Umar Patek: Kepada Seluruh Korban Bom Bali, Saya Mohon Maaf dengan Penuh Ketulusan...

Umar Patek, pria yang merupakan perakit bom pada insiden Bom Bali 2002, itu mengunjungi Yayasan Lingkar Perdamaian dan kediaman Ali Fauzi di Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan, Jawa Timur, Selasa (13/12/2022).

Pada kesempatan itu, pria yang divonis 20 tahun penjara itu pun meminta maaf kepada para korban dan keluarga korban Bom Bali 2002. Air mata terlihat membasahi pipi Umar Patek saat meminta maaf.

"Kepada seluruh korban bom Bali, serta keluarga korban, saya memohon maaf dengan penuh ketulusan dari hati. Dan saya tidak akan segan-segan untuk memohon, permohonan maaf itu," ujar Umar Patek, di hadapan awak media di Yayasan Lingkar Perdamaian, Selasa.

Umar Patek juga meminta maaf karena peristiwa Bom Bali 2002 memberikan dampak buruk bagi Indonesia. Hal itu merugikan banyak orang, khususnya warga Bali.

"Saya memohon maaf pula kepada seluruh masyarakat Bali, yang akibat dari bom Bali tersebut banyak mengakibatkan kerugian yang sangat besar. Bukan hanya masyarakat Bali pada khususnya, namun kepada bangsa Indonesia pada umumnya," kata Umar Patek, sembari berlinangan air mata.

Umar Patek merupakan perakit bom pada insiden Bom Bali 2022 yang menewaskan 202 orang. Sejumlah orang yang tewas itu merupakan turis asing yang sedang pelesiran di Bali.

"Saya memohon maaf kepada semua warga Bali, begitu pula permohonan maaf saya kepada korban dan keluarga korban, baik yang di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri. Apapun negara mereka, apapun suku bangsa mereka, apapun agama mereka, saya memohon maaf kepada mereka semuanya dengan ketulusan hati," tutur Umar Patek.

"Dan saya juga memohon maaf kepada warga Australia, yang juga mengalami dampak yang sangat hebat dari kejahatan bom Bali yang terjadi," ucap Umar Patek.


Setelah tragedi Bom Bali 2002, Umar Patek sempat kabur ke Filipina dan bergabung ke Kelompok Abu Sayyaf.

Namun, Umar Patek tertangkap pada Maret 2011. Ia lalu diekstradisi ke Indonesia dan divonis 20 tahun penjara.

Umar Patek dijebloskan ke Lapas Klas I Surabaya untuk mejalani vonis hukuman itu. Beberapa waktu lalu, Kementerian Hukum dan HAM telah mengumumkan status Umar Patek bebas secara bersyarat.

"Karena statusnya bebas bersyarat, beliau (Umar Patek) diwajibkan lapor ke Lapas Porong (Klas I Surabaya) sesuai dengan waktu yang ditentukan," kata Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian, Ali Fauzi yang kerap melakukan pendampingan saat Umar Patek ditahan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/14/054000078/umar-patek--kepada-seluruh-korban-bom-bali-saya-mohon-maaf-dengan-penuh

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com