Hery mengatakan, aksi pelaku ini meresahkan para mahasiswi.
Sejauh ini sudah ada 7 korban yang melaporkan ke Polres Jember.
Pelaku biasanya melancarkan aksinya di seputar kawasan kampus, seperti di Universitas Jember.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 KUHP Undang-Undang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang