Hery mengatakan, aksi pelaku ini meresahkan para mahasiswi.
Sejauh ini sudah ada 7 korban yang melaporkan ke Polres Jember.
Pelaku biasanya melancarkan aksinya di seputar kawasan kampus, seperti di Universitas Jember.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 KUHP Undang-Undang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.