JEMBER, KOMPAS.com - Seorang pria di Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, berinisial NI (40) ditangkap oleh polisi.
Sebab, pria tersebut melakukan tindakan ekshibisionisme atau memperlihatkan alat kelaminnya pada mahasiswi di Jember.
"Pelaku kami amankan pada Jumat (18/11/2022) saat sedang beraksi di sekitar kampus," Kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Perawat di Jember Ditonjok dan Ditendang Saat Antar Jenazah Pasien ke Rumah Duka
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya sejak 2021 dengan cara berpindah pindah-pindah tempat.
Menurut dia, modus pelaku yakni dengan membawa minyak goreng dan mencari korban.
Kemudian ketika bertemu dengan mahasiswi, pelaku memanggil korbannya tersebut.
"Modus yang dilakukan tersangka dengan pura-pura memanggil korban, saat korban menoleh ke arah tersangka, pelaku menunjuk ke arah bawah sambil mengeluarkan alat vitalnya yang sudah diolesi minyak goreng yang dibawa," jelas dia.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Pikap Angkut 14 Orang di Jember, Tabrak Motor Sebelum Terguling, 1 Tewas
Hery mengatakan, aksi pelaku ini meresahkan para mahasiswi.
Sejauh ini sudah ada 7 korban yang melaporkan ke Polres Jember.
Pelaku biasanya melancarkan aksinya di seputar kawasan kampus, seperti di Universitas Jember.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 KUHP Undang-Undang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.