Sebab, pria tersebut melakukan tindakan ekshibisionisme atau memperlihatkan alat kelaminnya pada mahasiswi di Jember.
"Pelaku kami amankan pada Jumat (18/11/2022) saat sedang beraksi di sekitar kampus," Kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers, Rabu (23/11/2022).
Aksi dilakukan sejak 2021
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya sejak 2021 dengan cara berpindah pindah-pindah tempat.
Menurut dia, modus pelaku yakni dengan membawa minyak goreng dan mencari korban.
Kemudian ketika bertemu dengan mahasiswi, pelaku memanggil korbannya tersebut.
"Modus yang dilakukan tersangka dengan pura-pura memanggil korban, saat korban menoleh ke arah tersangka, pelaku menunjuk ke arah bawah sambil mengeluarkan alat vitalnya yang sudah diolesi minyak goreng yang dibawa," jelas dia.
7 korban
Hery mengatakan, aksi pelaku ini meresahkan para mahasiswi.
Sejauh ini sudah ada 7 korban yang melaporkan ke Polres Jember.
Pelaku biasanya melancarkan aksinya di seputar kawasan kampus, seperti di Universitas Jember.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 KUHP Undang-Undang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/23/123906478/pria-di-jember-lakukan-aksi-ekshibisionisme-pada-sejumlah-mahasiswi-kini