Mereka direkrut melalui media sosial setahun lalu dengan iming-iming pekerjaan pemandu lagu dengan gaji di atas Rp 20 juta.
"Mereka merekrut dengan menyebar pengumuman melalui Facebook," jelasnya.
Seperti diberitakan, Polda Jatim menggerebek dua lokasi diduga sebagai tempat penyekapan dan penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kabupaten Pasuruan Senin (14/11/2022) lalu. Hasilnya belasan PSK diamankan, beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Informasi yang dihimpun dari Polda Jatim, awalnya penggerebakan dilakukan di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo, Kecamatan Gempol.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan delapan perempuan, tiga di antaranya anak di bawah umur serta seorang penjaga ruko.
Baca juga: Kecanduan Game Online, Pegawai Pabrik Biskuit di Pasuruan Nekat Curi 6 Karung Gula
Selanjutanya polisi juga menggerebek dua rumah di Perumahan Pesanggrahan Anggrek Kecamatan Prigen.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 11 perempuan, satu di antaranya berusia di bawah umur.
Selain mengamankan 19 perempuan, polisi juga menangkap 5 orang diduga sebagai pemilik usaha praktik asusila, yakni DGP dan RNA. Keduanya adalah pasangan suami istri, serta A,C, dan AS selaku pegawai.
19 perempuan tersebut hanya boleh keluar dari rumah untuk melayani pemesan layanan PSK. Mereka juga dilarang menggunakan ponsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.