Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Perempuan Disekap dan Dijadikan PSK di Pasuruan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Kompas.com, 21 November 2022, 17:15 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jatim menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka menyekap 19 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK berkedok warung kopi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kelima tersangka tersebut yakni DG (29) pemilik warkop dan mucikari, RS (30) pemiliki wisma dan mucikari, AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop, AS (31) kasir wisma.

Baca juga: Polisi Amankan 19 Wanita yang Disekap Saat Gerebek Lokasi Penampungan PSK di Pasuruan

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 27, Pasal 17, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 2 ayat 1 huruf R tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,  dan denda maksimal Rp 600 juta," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Polisi Gerebek 2 Tempat Diduga Penampungan dan Penyekapan PSK di Pasuruan

Menurutnya, saat penggerebekan Senin (14/11/2022) lalu di dua lokasi, polisi menemukan 19 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK dan penjaga warung kopi.

Lima orang di antaranya masih di bawah umur.

Mereka direkrut melalui media sosial setahun lalu dengan iming-iming pekerjaan pemandu lagu dengan gaji di atas Rp 20 juta.

"Mereka merekrut dengan menyebar pengumuman melalui Facebook," jelasnya.

Seperti diberitakan, Polda Jatim menggerebek dua lokasi diduga sebagai tempat penyekapan dan penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kabupaten Pasuruan Senin (14/11/2022) lalu. Hasilnya belasan PSK diamankan, beberapa di antaranya masih di bawah umur.

Informasi yang dihimpun dari Polda Jatim, awalnya penggerebakan dilakukan di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo, Kecamatan Gempol.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan delapan perempuan, tiga di antaranya anak di bawah umur serta seorang penjaga ruko.

Baca juga: Kecanduan Game Online, Pegawai Pabrik Biskuit di Pasuruan Nekat Curi 6 Karung Gula

Selanjutanya polisi juga menggerebek dua rumah di Perumahan Pesanggrahan Anggrek Kecamatan Prigen.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 11 perempuan, satu di antaranya berusia di bawah umur.

Selain mengamankan 19 perempuan, polisi juga menangkap 5 orang diduga sebagai pemilik usaha praktik asusila, yakni DGP dan RNA. Keduanya adalah pasangan suami istri, serta A,C, dan AS selaku pegawai.

19 perempuan tersebut hanya boleh keluar dari rumah untuk melayani pemesan layanan PSK. Mereka juga dilarang menggunakan ponsel. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau