SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jatim menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka menyekap 19 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK berkedok warung kopi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kelima tersangka tersebut yakni DG (29) pemilik warkop dan mucikari, RS (30) pemiliki wisma dan mucikari, AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop, AS (31) kasir wisma.
Baca juga: Polisi Amankan 19 Wanita yang Disekap Saat Gerebek Lokasi Penampungan PSK di Pasuruan
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 27, Pasal 17, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 2 ayat 1 huruf R tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 600 juta," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Polisi Gerebek 2 Tempat Diduga Penampungan dan Penyekapan PSK di Pasuruan
Menurutnya, saat penggerebekan Senin (14/11/2022) lalu di dua lokasi, polisi menemukan 19 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK dan penjaga warung kopi.
Lima orang di antaranya masih di bawah umur.
Mereka direkrut melalui media sosial setahun lalu dengan iming-iming pekerjaan pemandu lagu dengan gaji di atas Rp 20 juta.
"Mereka merekrut dengan menyebar pengumuman melalui Facebook," jelasnya.
Seperti diberitakan, Polda Jatim menggerebek dua lokasi diduga sebagai tempat penyekapan dan penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kabupaten Pasuruan Senin (14/11/2022) lalu. Hasilnya belasan PSK diamankan, beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Informasi yang dihimpun dari Polda Jatim, awalnya penggerebakan dilakukan di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo, Kecamatan Gempol.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan delapan perempuan, tiga di antaranya anak di bawah umur serta seorang penjaga ruko.
Baca juga: Kecanduan Game Online, Pegawai Pabrik Biskuit di Pasuruan Nekat Curi 6 Karung Gula
Selanjutanya polisi juga menggerebek dua rumah di Perumahan Pesanggrahan Anggrek Kecamatan Prigen.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 11 perempuan, satu di antaranya berusia di bawah umur.
Selain mengamankan 19 perempuan, polisi juga menangkap 5 orang diduga sebagai pemilik usaha praktik asusila, yakni DGP dan RNA. Keduanya adalah pasangan suami istri, serta A,C, dan AS selaku pegawai.
19 perempuan tersebut hanya boleh keluar dari rumah untuk melayani pemesan layanan PSK. Mereka juga dilarang menggunakan ponsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.