Salin Artikel

19 Perempuan Disekap dan Dijadikan PSK di Pasuruan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Mereka menyekap 19 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK berkedok warung kopi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kelima tersangka tersebut yakni DG (29) pemilik warkop dan mucikari, RS (30) pemiliki wisma dan mucikari, AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop, AS (31) kasir wisma.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 27, Pasal 17, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 2 ayat 1 huruf R tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,  dan denda maksimal Rp 600 juta," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (21/11/2022).

Menurutnya, saat penggerebekan Senin (14/11/2022) lalu di dua lokasi, polisi menemukan 19 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK dan penjaga warung kopi.

Lima orang di antaranya masih di bawah umur.


Mereka direkrut melalui media sosial setahun lalu dengan iming-iming pekerjaan pemandu lagu dengan gaji di atas Rp 20 juta.

"Mereka merekrut dengan menyebar pengumuman melalui Facebook," jelasnya.

Seperti diberitakan, Polda Jatim menggerebek dua lokasi diduga sebagai tempat penyekapan dan penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kabupaten Pasuruan Senin (14/11/2022) lalu. Hasilnya belasan PSK diamankan, beberapa di antaranya masih di bawah umur.

Informasi yang dihimpun dari Polda Jatim, awalnya penggerebakan dilakukan di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo, Kecamatan Gempol.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan delapan perempuan, tiga di antaranya anak di bawah umur serta seorang penjaga ruko.

Selanjutanya polisi juga menggerebek dua rumah di Perumahan Pesanggrahan Anggrek Kecamatan Prigen.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 11 perempuan, satu di antaranya berusia di bawah umur.

Selain mengamankan 19 perempuan, polisi juga menangkap 5 orang diduga sebagai pemilik usaha praktik asusila, yakni DGP dan RNA. Keduanya adalah pasangan suami istri, serta A,C, dan AS selaku pegawai.

19 perempuan tersebut hanya boleh keluar dari rumah untuk melayani pemesan layanan PSK. Mereka juga dilarang menggunakan ponsel. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/21/171518378/19-perempuan-disekap-dan-dijadikan-psk-di-pasuruan-5-orang-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke