SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jatim menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka menyekap 19 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK berkedok warung kopi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kelima tersangka tersebut yakni DG (29) pemilik warkop dan mucikari, RS (30) pemiliki wisma dan mucikari, AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop, AS (31) kasir wisma.
Baca juga: Polisi Amankan 19 Wanita yang Disekap Saat Gerebek Lokasi Penampungan PSK di Pasuruan
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 27, Pasal 17, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 2 ayat 1 huruf R tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 600 juta," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Polisi Gerebek 2 Tempat Diduga Penampungan dan Penyekapan PSK di Pasuruan
Menurutnya, saat penggerebekan Senin (14/11/2022) lalu di dua lokasi, polisi menemukan 19 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK dan penjaga warung kopi.
Lima orang di antaranya masih di bawah umur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.