SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur menggerebek 2 lokasi diduga sebagai tempat penyekapan dan penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Pasuruan Senin (14/11/2022) lalu.
Hasilnya belasan PSK diamankan, beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Informasi yang dihimpun dari Polda Jatim, awalnya penggerebakan dilakukan di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo kecamatan Gempol.
Baca juga: Belasan PSK dan 1 Lelaki Hidung Belang Terjaring Razia di Warung Remang-remang Pantura
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan delapan delapan perempuan, tiga di antaranya anak dibawah umur serta seorang penjaga ruko.
Selanjutanya polisi juga menggerebek dua rumah di Perumahan Pesanggrahan Anggrek Kecamatan Prigen.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 11 perempuan, satu diantaranya berusia di bawah umur.
Selain mengamankan 19 perempuan, polisi juga menangkap lima orang diduga sebagai pemilik usaha praktik asusila dan pegawainya. Dua di antaranya adalah DGP dan RNA.
Keduanya adalah pasangan suami istri. Lalu, tiga lainnya, A,C, dan AS selaku pegawai.
Baca juga: Perempuan 60 Tahun di Lebak Jual PSK ke Lelaki Hidung Belang Rp 300.000
Ke-19 perempuan tersebut hanya boleh keluar dari rumah untuk melayani pemesan layanan PSK. Mereka juga dilarang menggunakan ponsel.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan aksi penggerebekan tersebut. "Sekarang masih dikembangkan. Mohon waktu," katanya dikonfirmasi Sabtu (19/11/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.