SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur menggerebek 2 lokasi diduga sebagai tempat penyekapan dan penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Pasuruan Senin (14/11/2022) lalu.
Hasilnya belasan PSK diamankan, beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Informasi yang dihimpun dari Polda Jatim, awalnya penggerebakan dilakukan di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo kecamatan Gempol.
Baca juga: Belasan PSK dan 1 Lelaki Hidung Belang Terjaring Razia di Warung Remang-remang Pantura
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan delapan delapan perempuan, tiga di antaranya anak dibawah umur serta seorang penjaga ruko.
Selanjutanya polisi juga menggerebek dua rumah di Perumahan Pesanggrahan Anggrek Kecamatan Prigen.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 11 perempuan, satu diantaranya berusia di bawah umur.
Selain mengamankan 19 perempuan, polisi juga menangkap lima orang diduga sebagai pemilik usaha praktik asusila dan pegawainya. Dua di antaranya adalah DGP dan RNA.
Keduanya adalah pasangan suami istri. Lalu, tiga lainnya, A,C, dan AS selaku pegawai.
Baca juga: Perempuan 60 Tahun di Lebak Jual PSK ke Lelaki Hidung Belang Rp 300.000
Ke-19 perempuan tersebut hanya boleh keluar dari rumah untuk melayani pemesan layanan PSK. Mereka juga dilarang menggunakan ponsel.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan aksi penggerebekan tersebut. "Sekarang masih dikembangkan. Mohon waktu," katanya dikonfirmasi Sabtu (19/11/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.