Massa aksi juga sempat menuntut kepastian terhadap sikap dari Kejati Jatim terhadap berkas tragedi Kanjuruhan.
Anggota Tim Hukum Tim Gabungan Aremania, Anjarnawan Yusky menjelaskan, menurut pasal 138 ayat 1 KUHAP bahwa jaksa memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap tersebut.
Perlu diketahui, berkas tersebut dilimpahkan dari Polda Jatim ke Kejati Jatim pada Selasa (25/10/2022). Sehingga pada Selasa (1/10/2022) sudah masuk pada hari ketujuh.
"Maka hari ini hari ke 7, kami mohon hal ini ditanyakan ke pimpinan di Kejati Jatim, teman-teman butuh informasi keputusannya," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang