SUMENEP, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai diterapkan oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, merujuk pada perintah Kapolri seua pelanggaran lalu lintas kini memakai sistem tilang elektronik.
Para anggota pun dilarang melakukan tilang manual.
“Jadi, sekarang tidak ada anggota lalu lintas yang di jalan-jalan melakukan tilang,” kata Edo, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Kepala Sekolah di Sumenep Ditangkap Densus 88, Ini Langkah Dinas Pendidikan
Edo menjelaskan, penerapan tilang elektronik adalah upaya menekan kontak atau hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat.
Perintah Kapolri tersebut, sudah ditindaklanjuti pada anggota Satlantas Polres Sumenep.
Bahkan, ia mengancam akan memberikan sanksi disiplin kepada anggota jika ditemukan masih menerapkan tilang manual di lapangan.
Baca juga: Pemkab Sumenep Buka Layanan Kesehatan Gratis untuk Umum, Ini Syaratnya
Edo mempersilakan masyarakat di wilayah hukum Polres Sumenep untuk melapor ke Kantor Polres Sumenep jika menghadapi petugas kepolisian dari satuan lalu lintas yang melakukan penilangan secara manual.
“(Tilang elektronik) itu guna meminimalkan terjadinya komplain dari masyarakat yang bisa memperburuk citra kepolisian. Jadi, tilang elektronik sudah kita terapkan,” tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.