Salin Artikel

Kajari Batu Sebut Berkas Tragedi Kanjuruhan Belum Lengkap

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Agus Rujito mengatakan, dirinya sudah mengirim email atau surat elektronik ke Kejati Jatim untuk meneruskan aspirasi dari massa aksi.

Agus juga mengaku sudah berkomunikasi dengan rekannya di Kejati Jatim untuk memastikan bahwa tuntutan massa dipenuhi.

Dia menegaskan, berkas tragedi Kanjuruhan dinyatakan belum lengkap atau P-18.

"Saya langsung menelpon rekan di Kejati, bahwa berkas perkara yang dikirimkan ke Kejati Jatim dinyatakan belum lengkap atau P-18, kita akan menunggu perkembangan selanjutnya," kata Agus di hadapan massa aksi.

Tuntutan massa seperti pada aksi sebelumnya yang dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Senin (31/10/2022).

Yakni, meminta berkas perkara tragedi Kanjuruhan tidak dinyatakan lengkap atau P-21.

Mereka juga menuntut Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dimasukkan dalam penanganan perkara.


Massa aksi juga sempat menuntut kepastian terhadap sikap dari Kejati Jatim terhadap berkas tragedi Kanjuruhan.

Anggota Tim Hukum Tim Gabungan Aremania, Anjarnawan Yusky menjelaskan, menurut pasal 138 ayat 1 KUHAP bahwa jaksa memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap tersebut.

Perlu diketahui, berkas tersebut dilimpahkan dari Polda Jatim ke Kejati Jatim pada Selasa (25/10/2022). Sehingga pada Selasa (1/10/2022) sudah masuk pada hari ketujuh.

"Maka hari ini hari ke 7, kami mohon hal ini ditanyakan ke pimpinan di Kejati Jatim, teman-teman butuh informasi keputusannya," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/01/165332578/kajari-batu-sebut-berkas-tragedi-kanjuruhan-belum-lengkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke